Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Napoleon Bonaparte Klaim Tindakannya pada Kece untuk Meredam Emosi Tahanan Lain

Kompas.com - 07/04/2022, 16:30 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte mengeklaim, tindakannya menganiaya Muhammad Kece dilakukan untuk meredam emosi tahanan lain.

Hal itu disampaikan Napoleon usai persidangan pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (7/4/2022).

“Justru tindakan saya adalah sebagai jalan keluar yang harus saya lakukan malam itu melihat suasana emosional tahanan lain,” tuturnya.

Baca juga: Bantah Keroyok M Kece, Napoleon: Buat Apa Saya Lakukan Langkah Pengecut Seperti Itu

Namun, lanjut Napoleon, upayanya itu tidak berhasil karena sejumlah tahanan tak bisa mengontrol emosi.

“Walaupun seorang tahanan, tapi tetap memiliki roh yang kuat rupanya kalau akidah agamanya dihina. Jadi semua terjadi tanpa dapat dikendalikan, dan jadilah perkara seperti hari ini,” kata dia.

Dalam dakwaan disebutkan, Napoleon mendatangi ruang tahanan Kece pada dini hari 26 Agustus 2021.

Ia disebut sempat berdebat tentang agama hingga akhirnya melumuri wajah Kece dengan kotoran manusia.

Baca juga: Eggi Sudjana Minta Hakim Pertimbangkan Eksepsi Napoleon

Di sisi lain, Napoleon membantah tudingan jika dirinya disebut telah melakukan pengeroyokan.

“Buat apa saya lakukan langkah pengecut seperti itu. Saya seorang perwira tinggi (Polri) secara fisik pun Kece lebih kecil dari saya. Sangat tidak masuk akal menggembar-gemborkan (narasi) demikian,” ungkap dia.

Napoleon mengaku suka dengan jalannya proses pengadilan. Ia menilai proses ini dapat menunjukan kebenaran.

“Saya senang dengan adanya persidangan ini, semuanya terbuka. Yang penting semua di bulan Puasa ini punya kejujuran,” imbuh dia.

Baca juga: Sampaikan Eksepsi, Kuasa Hukum Bantah Napoleon Keroyok M Kece

Diketahui, jaksa menyebut Napoleon bersama empat tahanan lain yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, serta Hermeniko melakukan penganiayaan pada Kece.

Peristiwa tersebut terjadi satu hari pasca Kece ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Bareskrim Polri karena kasus penistaan agama.

Napoleon yang masih menjadi perwira tinggi Polri disebut memberi perintah pada penjaga rutan untuk menyita tongkat jalan Kece dan mengganti gembok ruang tahanannya.

Perintah itu tak berani disanggah petugas rutan yang takut dengan jabatan Napoleon.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Nasional
Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Nasional
Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com