JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana, Kolonel Inf Priyanto sengaja membuang jasad Handi Saputra dan Salsabila dengan harap hilang dimakan ikan atau hanyut ke laut lepas.
Hal itu disampaikan Priyanto ketika memberikan keterangan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (7/4/2022).
“Saya berpikir kalau di sungai bisa ke laut kemudian dimakan ikan, atau hilang sama sekali,” kata Priyanto ketika menjawab pertanyaan hakim.
Priyanto mengatakan, munculnya ide membuang jasad kedua korban karena ia bersama rombongan kebetulan akan melewati sungai besar, yakni Sungai Serayu, Jawa Tengah.
Dalam perjalanan yang juga tengah membawa jasad Handi dan Salsa, Priyanto dan rombongan tenyata tidak menemukan lokasi yang dirasa tepat kecuali sungai.
“Karena memang sudah muncul ide membuang di sungai karena saya lihat yang kita lewati ini tidak ada tempat pembuangan kecuali sungai,” terang Priyanto.
Sebaliknya, Priyanto menambahkan, dua jasad tersebut pasti akan ditemukan jika akhirnya dibuang ke daratan.
Supaya tidak ditemukan, ia pun memutuskan untuk membuangnya ke sungai.
“(Dibuang) di darat pasti ditemukan,” imbuh dia.
Dalam perkara ini, Priyanto menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana sejoli Handi Saputra dan Salsabila usai mengalami kecelakaan lalu lintas di Nagreg, Jawa Barat.
Baca juga: Menyesal, Kolonel Priyanto Ingin Minta Maaf ke Keluarga Handi-Salsabila
Setelah kecelakaan itu, kedua tubuh korban dibuang ke Sungai Serayu oleh para terdakwa.
Dalam perkara ini, Priyanto didakwa Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Bila mengacu pada pasal 340 KUHP yang dijadikan dakwaan primer, Priyanto terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama rentan waktu tertentu, atau paling lama 20 tahun penjara.
Adapun dalam perkara ini dua terdakwa lain yaitu Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko diadili secara terpisah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.