JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah mengantongi identitas petinggi aplikasi trading binary option platform Binomo yang ada di luar negeri.
Kasubdit II Dittipideksus Kombes Chandra Sukma Kumara menerangkan, informasi itu didapat dari hasil pendalaman terhadap tersangka Brian Edgar Nababan.
"Untuk (petinggi) yang di luar negeri kita sudah ada ya karena memang ini kan dia masih pegawai (Brian) dia punya bos lagi. Ada bosnya itu. Tapi tidak akan kita ungkap. Ini orang asing," ujar Chandra di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/4/2022).
Baca juga: Polri Tetapkan Admin Indra Kenz Tersangka di Kasus Binomo
Kendati demikian, penyidik masih mendalami informasi bos Binomo di luar negeri itu.
Apalagi, menurutnya, Binomo di luar negeri berstatus legal dan petingginya merupakan warga negara asing.
"Belum masih didalami (soal upaya penangkapan), karena kan terkait Binomo kalau di luar negeri kan soalnya legal, bukan kewenangan otorisasi kita," ucap Chandra.
Sebelumnya, Direkur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim menduga bahwa pemilik aplikasi berkedok trading binary option platform Binomo ada di Indonesia.
"Saya sampaikan bahwa kami duga ada di Indonesia, pemilik ada di Indonesia," kata Brigjen Whisnu Hermawan di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (10/3/2022).
Secara terpisah, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya aliran dana dalam jumlah signifikan ke rekening bank yang berlokasi di Belarusia, Kazahkstan, dan Swiss.
Hal itu diperoleh berdasarkan hasil koordinasi dengan mitra kerja PPATK dari Financial Intelligence Unit (FIU) di luar negeri.
Baca juga: Kapten Vincent Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Binomo, Pernah Bikin Video Bareng Indra Kenz
"Penerima dana diduga merupakan pemilik dari platform Binomo yang berlokasi di Kepulauan Karibia dengan total dana selama periode September 2020 – Desember 2021 sebesar 7,9 juta Euro," ujar Kepala PPATK Ivan Yustivandana kepada wartawan pada 18 Maret 2022.
Dalam kasus Binomo, penyidik telah menetapkan total 4 tersangka yakni Influencer Indra Kesuma atau Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama, Development Manager Brian Edgar Nababan, dan admin IK bernama Wiky Mandara Nurhalim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.