JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR menargetkan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan rampung dalam waktu satu pekan.
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menyatakan, RUU ini ditargetkan dapat disahkan sebelum masa sidang DPR berakhir pada Kamis (14/4/2022) pekan depan.
"Kita berharap kalau memungkinkan bisa selesai sebelum masa sidang ini ditutup kita upayakan," kata Supratman dalam rapat kerja Baleg dengan pemerintah, Kamis (7/4/2022).
Baca juga: Revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Dimulai, Akan Jadi Dasar Perbaikan UU Cipta Kerja
Demi mengebut pembahasan, Supratman menyebutkan, Baleg juga akan menggelar rapat pembahasan bersama pemerintah pada akhir pekan.
"Kita akan meminta izin untuk bersidang Jumat, Sabtu, kalau memungkinkan hari Minggu, karena kita mengejar supaya RUU ini sesegera mungkin bisa diselesaikan," ujar Supratman.
Politikus Partai Gerindra itu berpendapat, tidak ada persoalan mendasar yang dapat menimbulkan perdebatan dalam proses pembahasan.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga berharap revisi UU PPP dapat diselesaikan dalam waktu tidak terlalu lama.
"Pemerintah siap (membahasnya) weekend, weekday," ujar Airlangga.
Baca juga: Fraksi PKS Menolak Revisi UU PPP, Minta Tak Ada Penumpang Gelap pada Metode Omnibus
Airlangga menuturkan, saat ini ada kebutuhan untuk memulihkan ekonomi yang tertekan akibat perkembangan geopolitik global.
Ia menyebutkan, dinamika global yang menjadi tantangan pemulihan ekonomi antara lain ketidakpastian akibat pandemi, perubahan iklim, normalisasi kebijakan keuangan, disrupsi rantai pasok, serta inflasi akibat konflik Rusia dan Ukraina.
"Oleh karena itu, terobosan diperlukan untuk mendorong ivestasi, menciptakan lapangan kerja, salah satunya dengan melakukan perubahan UU PPP dan perbaikan Undang-Undang Cipta Kerja," ujar Airlangga.
"Ini menjadi hal penting dilakukan dalam rangka menjaga momentum pertumbuhan ekonomi dan diharapkan dapat memperluas lapangan kerja bagi seluruh masyarakat," imbuh dia.
Baca juga: Persoalan Inkonstitusional Bersyarat UU Cipta Kerja Tak Otomatis Selesai Lewat Revisi UU PPP
Seperti diketahui, salah satu tujuan revisi UU PPP adalah mengakomodasi metode omnibus setelah UU Cipta Kerja yang dibentuk lewat metode tersebut dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK.
Menurut MK, metode penggabungan atau omnibus law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas, apakah metode tersebut merupakan pembuataan UU baru atau melakukan revisi.
UU PPP nantinya akan menjadi dasar perbaikan UU Cipta Kerja yang harus selesai paling lambat dua tahun setelah MK membacakan putusan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.