Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Tersangka Kasus Suap Pajak Ryan Ahmad Ronas

Kompas.com - 07/04/2022, 08:54 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak praperadilan konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) Ryan Ahmad Ronas.

Ryan merupakan tersangka dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

"KPK apresiasi putusan hakim tunggal praperadilan pada PN Jakarta Selatan yang telah memutus dan tegas menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka RAR (Ryan Ahmad Ronas)," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Kamis (7/4/2022).

Baca juga: 2 Konsultan PT GMP Ditahan KPK, Ini Peran Mereka di Kasus Suap Ditjen Pajak

Ali menyampaikan, seluruh alat bukti yang diajukan Tim Biro Hukum KPK selama proses persidangan praperadilan telah dipertimbangkan hakim PN Jakarta Selatan.

"Dari awal pun kami meyakini bahwa seluruh proses penyidikan oleh KPK dimaksud telah sesuai prosedur hukum," ucap Ali.

Adapun pertimbangan hakim menolak praperadilan penetapan status tersangka untuk Ryan Ahmad Ronas adalah KPK telah memiliki 2 alat bukti permulaan yang cukup sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Selain itu, seluruh bukti yang dihadirkan Tim Biro Hukum KPK mampu menerangkan telah terjadi tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Ryan Ahmad Ronas.

Baca juga: Kasus TPPU Angin Prayitno Aji, KPK Dalami Aliran Uang Terkait Pemeriksaan Perpajakan

Sementara, bukti-bukti yang diajukan Ryan Ahmad Ronas kini sudah masuk ranah pembuktian pokok perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Dalam kasus ini, konsultan pajak PT GMP Aulia Imran Maghribi, mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji, dan eks Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak Dadan Ramdan juga menjadi tersangka.

Saat ini proses hukumnya terhadap para mantan pejabat Ditjen Pajak itu telah diputus pada Pengadilan tingkat pertama. Selain itu, kuasa wajib pajak Veronika Lindawati dan konsultan pajak Agus Susetyo juga menjadi tersangka dalam kasus ini.

Alex menjelaskan, Aulia dan Ryan sebagai konsultan pajak dari PT GMP melakukan pertemuan dengan Wawan, Alfred dan tim pemeriksa pajak dari Dirjen Pajak pada Oktober 2017.

Pertemuan itu dilakukan untuk membahas mengenai adanya temuan terkait pembayaran pajak dengan wajib pajak PT GMP.

Baca juga: Saksi Sebut PT GMP Tetap Bayar Kewajiban Pajak Rp 20 Miliar meski Konsultan Tak Setuju

Atas temuan tersebut, diduga ada keinginan Aulia dan Ryan agar nilai kewajiban pajak PT GMP direkayasa atau diturunkan tidak sebagaimana ketentuan dengan menawarkan sejumlah uang kepada Wawan Ridwan bersama tim.

Untuk merealisasikan tawaran tersebut, dilakukan beberapa pertemuan di antaranya bertempat di kantor Dirjen Pajak Pusat, di Jakarta Selatan.

"Diduga uang yang disiapkan oleh tersangka AIM (Aulia) dan tersangka RAR (Ryan) sejumlah sekitar Rp 30 Miliar sebagai 'all in'," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/2/2022).

"Bersumber dari uang perusahaan PT GMP yang ditujukan bagi fee pemeriksa pajak dan beberapa pejabat struktural di Ditjen Pajak serta pembayaran kewajiban pajak PT GMP," imbuhnya.

Baca juga: Angin Prayitno Aji Ajukan Banding atas Vonis 9 Tahun Penjara

Selain itu, lanjut Alex, ada juga nominal khusus yang diberikan kepada Wawan Ridwan dan tim untuk kemudian diteruskan lagi pada Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani sejumlah sekitar Rp 15 miliar.

"Karena keinginan AIM dan RAR dipenuhi Wawan Ridwan dan tim serta disetujui oleh Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani maka terjadi realisasi pemberian uang sekitar Rp 15 miliar tersebut," ujar Alex.

"Diduga diberikan dalam bentuk tunai kepada anggota tim dari Wawan Ridwan bertempat di salah satu hotel di wilayah Jakarta Selatan," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com