JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menghadiri persidangan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan dua terdakwa, Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari.
Sahroni dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi pelapor dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (6/4/2022).
Ruang sidang pun tampak lebih padat dibanding dua persidangan sebelumnya.
Baca juga: Ahmad Sahroni Mengaku Pernah Beri Tahu Adam Deni: Kritik Boleh tapi Jangan Menghujat
Di depan majelis hakim, Kader Partai Nasdem itu mengungkapkan sejumlah kesaksian, termasuk alasannya melaporkan Adam.
Adam menjawab sejumlah pertanyaan kuasa hukum Adam.
Salah satunya tentang dokumen yang dipermasalahkan dalam perkara ini.
Sahroni menjelaskan, data pribadi yang ia permasalahkan adalah dokumen pembelian dua unit sepeda dari Dwita yang bernilai ratusan juta.
Baca juga: Minta Maaf kepada Ahmad Sahroni supaya Bebas, Adam Deni: Saya Sudah Tidak Kuat
Sahroni menyebut, dokumen itu masuk sebagai data pribadi karena belum memenuhi syarat didaftarkan sebagai daftar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Begini penasihat hukum, harta benda itu akan masuk LHKPN setahun setelahnya. Jika saya mendapat di tahun 2021, maka barang itu masuk ke LHKPN pada tahun 2022,” tutur dia.
Sahroni mengaku dua unit sepeda itu telah lunas dibayarnya, tapi hingga kini barangnya tak juga sampai.
Baca juga: Siap-siap, 79 Juta Warga Diprediksi Mudik Tahun Ini, Antisipasi Macet Parah Terjadi
“Nah makanya saya sebut dokumen rahasia karena barangnya belum sampai, kalau sudah sampai ya baru saya laporkan (LHKPN),” sambungnya.
Dicecar kuasa hukum Adam tentang alasan dua unit sepeda belum tiba, Sahroni meminta untuk menanyakan ke Dwita.
“Itu terdakwa dua masih hidup, bisa ditanya,” kata Sahroni.