KOMPAS.com - Hukum merupakan keseluruhan peraturan hidup yang sifatnya memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
Hukum bisa berupa perintah maupun larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan sudah seharusnya ditaati oleh anggota masyarakatnya.
Terdapat berbagai macam penggolongan hukum. Salah satunya penggolongan hukum berdasarkan sumbernya. Penggolongan hukum menurut sumbernya antara lain adalah:
Hukum undang-undang adalah hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
Undang-undang dapat diartikan secara formil dan materiil.
Undang-undang dalam arti formil adalah bentuk peraturan atau ketetapan yang dibuat oleh badan pembuat undang-undang yaitu lembaga legislatif. Sedangkan undang-undang dalam arti materiil adalah suatu peraturan yang mengatur masyarakat.
Baca juga: 10 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli
Menurut Undang-undang Dasar atau UUD 1945, tata urutan peraturan perundang-undangan adalah:
Hukum kebiasaan adalah peraturan tidak tertulis yang berbentuk himpunan kaidah-kaidah dan dibuat langsung oleh masyarakat melalui kebiasaan.
Pada umumnya, hukum kebiasaan sulit digantikan karena telah mengakar dalam masyarakat. Akan tetapi, hukum kebiasaan tidak dapat dirumuskan secara jelas karena tidak tertulis.
Salah satu contoh hukum kebiasaan adalah hukum adat. Hukum adat bisa diartikan sebagai kebiasaan turun temurun yang dimaksudkan untuk mengatur tata tertib dalam sebuah masyarakat.
Hukum traktat adalah perjanjian internasional yang diadakan oleh dua negara atau lebih. Jika telah memenuhi syarat tertentu, hukum traktat dapat dijadikan hukum formal.
Macam-macam hukum traktat adalah:
Baca juga: Sistem Hukum di Indonesia
Hukum Yurisprudensi adalah hukum yang terbentuk dari putusan hakim di pengadilan yang memuat peraturan tertentu. Putusan hakim tersebut di kemudian hari diakui dan dijadikan dasar putusan oleh hakim lain ketika menghadapi perkara yang sama.
Terdapat dua macam yurisprudensi, yaitu:
Hukum doktrin adalah hukum yang berasal dari pendapat para ahli dan memiliki pengaruh dalam pengambilan keputusan pengadilan.
Pendapat para ahli hukum digunakan oleh hakim sebagai bahan pertimbangan dan dasar atas keputusan yang dibuat.
Hukum doktrin sering disebut juga sebagai hukum ilmu.
Referensi