Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penggolongan Hukum Menurut Sumbernya

Kompas.com - 07/04/2022, 04:00 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela

Editor

KOMPAS.com - Hukum merupakan keseluruhan peraturan hidup yang sifatnya memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.

Hukum bisa berupa perintah maupun larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan sudah seharusnya ditaati oleh anggota masyarakatnya.

Terdapat berbagai macam penggolongan hukum. Salah satunya penggolongan hukum berdasarkan sumbernya. Penggolongan hukum menurut sumbernya antara lain adalah:

Hukum Undang-undang

Hukum undang-undang adalah hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.

Undang-undang dapat diartikan secara formil dan materiil.

Undang-undang dalam arti formil adalah bentuk peraturan atau ketetapan yang dibuat oleh badan pembuat undang-undang yaitu lembaga legislatif. Sedangkan undang-undang dalam arti materiil adalah suatu peraturan yang mengatur masyarakat.

Baca juga: 10 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli

Menurut Undang-undang Dasar atau UUD 1945, tata urutan peraturan perundang-undangan adalah:

  • Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
  • Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR.
  • Undang-undang atau UU/ Peraturan pemerintah pengganti Undang-undang atau Perpu.
  • Peraturan Pemerintah.
  • Keputusan Presiden.
  • Peraturan Menteri.
  • Peraturan Daerah.

Hukum Kebiasaan

Hukum kebiasaan adalah peraturan tidak tertulis yang berbentuk himpunan kaidah-kaidah dan dibuat langsung oleh masyarakat melalui kebiasaan.

Pada umumnya, hukum kebiasaan sulit digantikan karena telah mengakar dalam masyarakat. Akan tetapi, hukum kebiasaan tidak dapat dirumuskan secara jelas karena tidak tertulis.

Salah satu contoh hukum kebiasaan adalah hukum adat. Hukum adat bisa diartikan sebagai kebiasaan turun temurun yang dimaksudkan untuk mengatur tata tertib dalam sebuah masyarakat.

Hukum Traktat

Hukum traktat adalah perjanjian internasional yang diadakan oleh dua negara atau lebih. Jika telah memenuhi syarat tertentu, hukum traktat dapat dijadikan hukum formal.

Macam-macam hukum traktat adalah:

  • Traktat Bilateral: Perjanjian yang diadakan hanya oleh dua negara.
  • Traktat Multilateral: Perjanjian internasional yang diikuti oleh beberapa negara.
  • Traktat Kolektif atau Traktat Terbuka: Traktat multilateral yang memberikan kesempatan bagi negara lain yang belum terlibat untuk menyepakati perjanjian tersebut.

Baca juga: Sistem Hukum di Indonesia

Hukum Yurisprudensi

Hukum Yurisprudensi adalah hukum yang terbentuk dari putusan hakim di pengadilan yang memuat peraturan tertentu. Putusan hakim tersebut di kemudian hari diakui dan dijadikan dasar putusan oleh hakim lain ketika menghadapi perkara yang sama.

Terdapat dua macam yurisprudensi, yaitu:

  • Yurisprudensi Tetap: Keputusan-keputusan hakim yang beruang kali digunakan pada kasus yang sama.
  • Yurisprudensi Tidak Tetap: Yurisprudensi yang belum masuk dalam yurisprudensi tetap.

Hukum Doktrin

Hukum doktrin adalah hukum yang berasal dari pendapat para ahli dan memiliki pengaruh dalam pengambilan keputusan pengadilan.

Pendapat para ahli hukum digunakan oleh hakim sebagai bahan pertimbangan dan dasar atas keputusan yang dibuat.

Hukum doktrin sering disebut juga sebagai hukum ilmu.

 

Referensi

  • Marzuki, Peter Mahmud. 2021. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com