Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penggolongan Hukum Menurut Sumbernya

Kompas.com - 07/04/2022, 04:00 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela

Editor

KOMPAS.com - Hukum merupakan keseluruhan peraturan hidup yang sifatnya memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.

Hukum bisa berupa perintah maupun larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan sudah seharusnya ditaati oleh anggota masyarakatnya.

Terdapat berbagai macam penggolongan hukum. Salah satunya penggolongan hukum berdasarkan sumbernya. Penggolongan hukum menurut sumbernya antara lain adalah:

Hukum Undang-undang

Hukum undang-undang adalah hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.

Undang-undang dapat diartikan secara formil dan materiil.

Undang-undang dalam arti formil adalah bentuk peraturan atau ketetapan yang dibuat oleh badan pembuat undang-undang yaitu lembaga legislatif. Sedangkan undang-undang dalam arti materiil adalah suatu peraturan yang mengatur masyarakat.

Baca juga: 10 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli

Menurut Undang-undang Dasar atau UUD 1945, tata urutan peraturan perundang-undangan adalah:

  • Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
  • Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR.
  • Undang-undang atau UU/ Peraturan pemerintah pengganti Undang-undang atau Perpu.
  • Peraturan Pemerintah.
  • Keputusan Presiden.
  • Peraturan Menteri.
  • Peraturan Daerah.

Hukum Kebiasaan

Hukum kebiasaan adalah peraturan tidak tertulis yang berbentuk himpunan kaidah-kaidah dan dibuat langsung oleh masyarakat melalui kebiasaan.

Pada umumnya, hukum kebiasaan sulit digantikan karena telah mengakar dalam masyarakat. Akan tetapi, hukum kebiasaan tidak dapat dirumuskan secara jelas karena tidak tertulis.

Salah satu contoh hukum kebiasaan adalah hukum adat. Hukum adat bisa diartikan sebagai kebiasaan turun temurun yang dimaksudkan untuk mengatur tata tertib dalam sebuah masyarakat.

Hukum Traktat

Hukum traktat adalah perjanjian internasional yang diadakan oleh dua negara atau lebih. Jika telah memenuhi syarat tertentu, hukum traktat dapat dijadikan hukum formal.

Macam-macam hukum traktat adalah:

  • Traktat Bilateral: Perjanjian yang diadakan hanya oleh dua negara.
  • Traktat Multilateral: Perjanjian internasional yang diikuti oleh beberapa negara.
  • Traktat Kolektif atau Traktat Terbuka: Traktat multilateral yang memberikan kesempatan bagi negara lain yang belum terlibat untuk menyepakati perjanjian tersebut.

Baca juga: Sistem Hukum di Indonesia

Hukum Yurisprudensi

Hukum Yurisprudensi adalah hukum yang terbentuk dari putusan hakim di pengadilan yang memuat peraturan tertentu. Putusan hakim tersebut di kemudian hari diakui dan dijadikan dasar putusan oleh hakim lain ketika menghadapi perkara yang sama.

Terdapat dua macam yurisprudensi, yaitu:

  • Yurisprudensi Tetap: Keputusan-keputusan hakim yang beruang kali digunakan pada kasus yang sama.
  • Yurisprudensi Tidak Tetap: Yurisprudensi yang belum masuk dalam yurisprudensi tetap.

Hukum Doktrin

Hukum doktrin adalah hukum yang berasal dari pendapat para ahli dan memiliki pengaruh dalam pengambilan keputusan pengadilan.

Pendapat para ahli hukum digunakan oleh hakim sebagai bahan pertimbangan dan dasar atas keputusan yang dibuat.

Hukum doktrin sering disebut juga sebagai hukum ilmu.

 

Referensi

  • Marzuki, Peter Mahmud. 2021. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

Nasional
Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Nasional
PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

Nasional
Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com