Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Suap Bupati Langkat, Jaksa Ungkap Sebutan "Perwakilan Istana" dan "Pak Kades"

Kompas.com - 06/04/2022, 20:53 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kakak kandung Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin yaitu Iskandar Perangin-Angin dijuluki dengan sebutan "perwakilan istana" dan "pak kades" terkait pengurusan tender proyek.

Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan dakwaan untuk penyuap Terbit, Direktur CV Nizhami Muara Perangin-Angin.

Jaksa menjelaskan, Iskandar sebagai Kepala Desa Balai Kasih menjadi perpanjangan tangan Terbit untuk menentukan perusahaan yang mengerjakan 65 proyek pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Langkat yang dibiayai oleh APBD.

Baca juga: KPK Perpanjang Penahanan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin

Pada 24 September 2021, lanjut Jaksa, Kasubbag Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Setda Langkat Yoki Eka menyampaikan pada Kabag UKPBJ Suhardi bahwa dua anak buah Terbit yaitu Marcos Surya dan Shuhanda Citra telah memberikan daftar proyek Dinas PUPR yang telah diatur oleh Iskandar.

“Pagu anggaran serta nama-nama perusahaan atau kontraktor yang akan mengerjakan paket itu penentuannya dilakukan oleh ‘perwakilan istana’ yaitu Iskandar,” tutur jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (6/4/2022).

Sementara itu istilah "pak kades" disampaikan Marcos dan Shuhanda ketika bertemu dengan Pelaksana Tugas (Plt) Kadis PUPR Kabupaten Langkat Sujarno.

“Dalam pertemuan itu keduanya memperkenalkan diri sebagai utusan dan orang kepercayaan Terbit dan ‘pak kades’ yaitu Iskandar,” kata jaksa.

Diketahui Terbit mempercayakan pengaturan proyek di Kabupaten Langkat pada Iskandar, Marcos, Shuhanda dan Isfi Syahfitra.

Berbagai perusahaan yang akan dimenangkan pada proses tender proyek dibawah kekuasaan Terbit diberi istilah Group Kuala.

Syaratnya, perusahaan itu mesti membayar upeti atau commitment fee pada Terbit sebesar 16,5 persen dari keseluruhan dana proyek.

“Jika setoran atau commitment fee yang diberikan kurang maka Terbit Rencana Perangin-Angin akan marah dan perusahaan tersebut tidak akan mendapatkan paket pekerjaan lagi,” papar jaksa.

Dua perusahaan milik Muara Perangin-Angin yaitu CV Nizhami dan CV Sasaki termasuk dalam grup itu.

Kedua perusahaan tersebut mendapat tender pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.

Jaksa menyebut Muara punya perjanjian dengan Group Kuala, harus memberikan 16,5 persen dana dari jumlah tender yang diterimanya.

Muara sempat melakukan negosiasi pada bawahan Terbit untuk memangkas jumlah commitment fee.

Baca juga: Bupati Nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin Disebut Akan Marah jika Tak Diberi Fee Pengadaan Proyek

Permintaan itu pun dikabulkan Iskandar yang hanya meminta Muara jatah senilai 15,5 persen dari dana proyek.

Pada 18 Januari 2022, ketika Muara menyerahkan uang itu, tak lama berselang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Muara, Marcos, Shuhanda, dan Isfi serta mengamankan Terbit dan Iskandar.

Muara pun diduga memberi suap senilai Rp 572.000.000 pada Terbit melalui perantaranya.

Ia pun didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam Pasal 20 Tahun 2001.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com