JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni mengaku pernah memberi tahu penggiat media sosial Adam Deni tentang caranya memberikan kritik.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (6/4/2022) Sahroni mengaku pernah menasehati Adam saat keduanya berlibur ke Bali.
“Pada saat di Bali saya sampaikan kau anak pintar silakan berkreasi mengkreasikan kritik apapun yang ditemui di depan mata. Kritik boleh tapi jangan menghujat,” tutur Sahroni.
Baca juga: Ahmad Sahroni Sebut Adam Deni 13 Hari Buat Unggahan yang Menyindirnya
Adapun Sahroni hadir sebagai saksi pelapor untuk terdakwa dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Adam dan Ni Made Dwita Anggari.
Sahroni mengaku merasa terancam dengan unggahan Adam melalui akun Instagram nya @adamdenigrk.
“Kenapa saya laporkan karena tiap konteks posting-annya itu bernada ancaman,” ucapnya.
Politisi Partai Nasdem itu memilih bersikap diam selama Adam mem-posting dokumen pembelian sepeda miliknya.
“Selama 12 hari saya tidak pernah berkata, dan saya cari keplesetnya saja di hari ke 13. Lalu saya meminta pandangan hukum dari orang yang paham,” jelas Sahroni.
Baca juga: Di Sidang, Ahmad Sahroni Jelaskan Alasan Laporkan Adam Deni
Ia pun menegaskan bahwa pelaporan ini merupakan upayanya sebagai masyarakat sipil mencari keadilan.
Bukan tentang jabatannya di DPR yang berusaha menindas masyarakat sipil.
“Laporan ini saya sampaikan bukan karena saya Wakil Ketua Komisi III DPR menindas rakyatnya, tapi saya sebagai masyarakat sipil mencari keadilan,” katanya.
Diketahui perkara ini bermula ketika Dwita meminta Adam untuk mem-posting data pembelian sepeda milik Sahroni.
Baca juga: Di Sidang, Ahmad Sahroni Jelaskan Alasan Laporkan Adam Deni
Dalam surat dakwaan jaksa disampaikan Dwita meminta Adam mem-posting data itu dengan narasi akan melaporkan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jaksa menyebut permintaan itu disampaikan pada Dwita karena Sahroni masih mempunyai tunggakan pembayaran.
Tapi dalam persidangan Sahroni menyebut telah melunasi dua unit sepeda yang dibelinya dari Dwita. Namun hingga saat ini sepeda itu belum sampai ke tangannya.
Jaksa kemudian mendakwa Adam dan Dwita dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.