Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Laporan Adam Deni, Sahroni: Bukan karena Saya Wakil Komisi III DPR Menindas Rakyat

Kompas.com - 06/04/2022, 18:23 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan, laporannya pada penggiat media sosial Adam Deni merupakan upaya mencari keadilan.

Ia menampik jika dinilai laporannya terkait dengan jabatannya di DPR untuk menindas masyarakat.

“Laporan ini saya sampaikan bukan karena saya Wakil Ketua Komisi III DPR menindas rakyatnya, tapi saya sebagai masyarakat sipil mencari keadilan,” tutur Sahroni dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (6/4/2022).

Baca juga: Adam Deni Minta Maaf Lagi ke Ahmad Sahroni di Ruang Sidang

Adapun dalam perkara ini Adam dan Ni Made Dwita Anggari didakwa menyebarkan dokumen pribadi milik Sahroni.

Ahmad Sahroni menyampaikan, merasa diancam oleh narasi Adam di akun Instagram @adamdenigrk yang menyebut hendak melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kenapa saya laporkan karena tiap konteks postingan-nya itu berbada ancaman,” kata Sahroni.

Ia mengaku telah mempersilakan Adam melalui orang-orang terdekatnya untuk melaporkannya pada KPK jika menemukan dugaan tindak pidana korupsi.

“Saya tak sampaikan langsung pada terdakwa, dan saya diam saja, karena tak ingin dianggap melobi terdakwa, yang mulia,” jelasnya.

Baca juga: Di Sidang, Ahmad Sahroni Jelaskan Alasan Laporkan Adam Deni

Sahroni mengungkapkan, ancaman itu ia rasakan selama 12 hari dari Instagram milik Adam.

Namun Sahroni tetap memilih diam sampai waktu yang tepat.

“Selama 12 hari saya tidak pernah berkata, dan saya cari keplesetnya saja di hari ke 13. Lalu saya meminta pandangan hukum dari orang yang paham,” imbuhnya.

Dalam perkara ini Adam dan Dwita didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Bersaksi di Persidangan, Ahmad Sahroni Merasa Unggahan Adam Deni Mengancamnya

Perkara bermula ketika Dwita meminta Adam mengunggah data pembelian sepeda milik beberapa kliennya.

Namun Dwita meminta Adam untuk memberikan sensor pada nama-nama kliennya yang lain, kecuali Sahroni.

Adam pun mengunggah dokumen itu melalui fitur Instagram Story.

Data milik Sahroni yang diunggah diduga terkait pembelian dua unit sepeda merk Firefly seharga Rp 450 juta, dan merk Bastion senilai Rp 378 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com