JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pelaku Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
SE tersebut mulai berlaku 5 April 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.
Dalam SE tersebut, pemerintah kembali membuka 3 bandara untuk penerbangan internasional yaitu, Bandar Udara Kualanamu di Sumatera Utara, Bandar Udara Sultan Hasanuddin di Sulawesi Selatan dan Bandar Udara Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Selain itu, pemerintah juga membuka dua pelabuhan laut untuk perjalanan internasional yaitu Anjung Balai Karimun, Kepulauan Riau dan Dumai, Riau.
Baca juga: Perpanjangan PPKM, 5 Bandara Dibuka untuk Penerbangan Internasional
Berikut ini pintu masuk terbaru untuk para PPLN baik melalui jalur udara, laut dan darat:
Bandar Udara
- Soekarno Hatta, Banten
- Juanda, Jawa Timur
- Ngurah Rai, Bali
- Hang Nadim, Kepulauan Riau
- Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau
- Sam Ratulangi, Sulawesi Utara
- Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat
- Kualanamu, Sumatera Utara
- Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan
- Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta
Pelabuhan Laut
- Tanjung Benoa, Bali
- Batam, Kepulauan Riau
- Tanjung Pinang, Kepulauan Riau
- Bintan, Kepulauan Riau
- Nunukan, Kalimantan Utara
- Anjung Balai Karimun, Kepulauan Riau
- Dumai, Riau.
Pos Lintas Batas Negara
- Aruk, Kalimantan Barat
- Entikong, Kalimantan Barat
- Motaain, Nusa Tenggara Timur
"PPLN diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan Pemerintah," demikian bunyi SE Satgas 17/2022 dikutip dari laman Covid19.go.id, Rabu (6/4/2022).
SE tersebut mengatur persyaratan untuk memasuki wilayah Indonesia melalui entry point yaitu, PPLN wajib mengunduh aplikasi PeduliLindungi sebelum keberangkatan.
Selain itu, PPLN harus menunjukkan hasil tes RT-PCR negatif Covid-19 di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2x24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan.
Baca juga: WN India Pengguna Visa Palsu Ditangkap Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta
Kemudian, pada saat kedatangan, PPLN diwajibkan menjalani pemeriksaan gejala yang berkaitan dengan Covid-19-19 termasuk pemeriksaan suhu tubuh dan melanjutkan dengan ketentuan sebagai berikut:
i. Dalam hal PPLN terdeteksi memiliki gejala yang berkaitan dengan Covid-19 dan/atau memiliki suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celcius, wajib menjalani pemeriksaan ulang RT-PCR dengan biaya ditanggung oleh pemerintah bagi WNI dan biaya ditanggung secara mandiri bagi WNA
ii. Dalam hal PPLN terdeteksi tidak memiliki gejala yang berkaitan dengan Covid-19 dan memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celcius, dapat melanjutkan perjalanan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) bagi PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diwajibkan melakukan karantina selama 5 x 24 jam
2) bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diperkenankan melanjutkan perjalanan
3) bagi PPLN usia di bawah 18 tahun dan/atau membutuhkan.perlindungan khusus, maka pengaturan karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pengasuh/pendamping perjalanannya; atau
4) bagi PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19, diperkenankan melanjutkan perjalanan dengan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Selanjutnya, apabila hal hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan menunjukkan hasil positif, maka dilakukan tindak lanjut dengan ketentuan sebagai berikut:
i. Apabila tanpa disertai gejala atau mengalami gejala ringan, dilakukan isolasi/perawatan di hotel isolasi atau fasilitas isolasi terpusat yang ditetapkan pemerintah atau isolasi mandiri di tempat tinggal dengan waktu isolasi/perawatan sesuai anjuran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kesehatan
ii. Apabila disertai gejala sedang atau gejala berat, dan/atau dengan.komorbid yang tidak terkontrol, dilakukan isolasi atau perawatan di rumah sakit rujukan Covid-19 dengan waktu isolasi/perawatan sesuai rekomendasi dari dokter dan anjuran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kesehatan.
iii. Seluruh biaya penanganan Covid-19 dan evakuasi medis bagi WNA dibebankan secara mandiri, sedangkan bagi WNI ditanggung pemerintah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.