Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPSK Desak Keterlibatan Tentara dan Polisi Aktif di Kasus Kerangkeng Bupati Langkat Diusut Tuntas

Kompas.com - 06/04/2022, 16:34 WIB
Vitorio Mantalean,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendesak agar keterlibatan tentara dan polisi aktif dalam kasus kerangkeng manusia milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin, diusut tuntas.

"Kasus ini setidaknya melibatkan 17 sipil, sisanya anggota TNI/Polri. Ada 7 dari TNI dan 5 dari polisi," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi kepada Kompas.com, Rabu (6/4/2022).

"Mereka bekerja untuk TRP (Terbit Rencana Perangin-angin). Apakah komandannya tahu atau tidak, kita tidak tahu," imbuhnya.

Edwin mengaku mendapatkan informasi bahwa TNI sedang melakukan pengusutan terhadap keterlibatan anggotanya dalam kasus ini, meski belum ada tersangka yang ditetapkan.

"Yang masih abu-abu itu proses di kepolisian," ujarnya.

Baca juga: Fakta Baru Kasus Kerangkeng Manusia, Bupati Nonaktif Langkat Jadi Tersangka dan Dijerat Pasal Berlapis

Edwin tak membeberkan secara rinci identitas dan peran masing-masing prajurit dan polisi yang terlibat dalam kasus kerangkeng manusia.

Namun, mereka disebut terlibat dalam eksploitasi hingga kekerasan-kekerasan yang terjadi di sana.

Sebagai informasi, tidak hanya dianiaya, para penghuni kerangkeng manusia itu juga menerima banyak perlakuan tak manusiawi serta mengalami perbudakan modern, termasuk dipekerjakan sebagai pekerja kebun sawit tak jauh dari sana.

"Mereka ada yang langsung melakukan penganiayaan, menjadi tim pemburu para penghuni kerangkeng yang kabur," kata Edwin.

"Kalau (kerangkeng dibangun) dengan niat baik, ngapain dicari yang kabur? Dia (Terbit cs) kejar itu karena rugi kehilangan SDM, kehilangan budak, kehilangan pekerja. Makanya ada tim pemburu. Jadi peran-peran anggota TNI dan Polri ini termasuk jadi tim pemburu mereka yang kabur-kabur," jelasnya.

Baca juga: Bupati Nonaktif Langkat Tersangka Kasus Kerangkeng, LPSK: Harusnya Sejak Awal

Edwin mendesak kepolisian supaya tidak mengelak terhadap dugaan keterlibatan anggotanya dalam kasus ini.

Ia berharap kepolisian menilai dugaan keterlibatan anggotanya secara objektif, alih-alih hanya mengandalkan pengakuan pelaku.

"Polri wujudkan saja visi-misi Presisi seperti apa dalam kasus itu. Yang didengar itu suara pelaku atau suara korban?" sebut Edwin.

"Kalau kita jadi jubirnya pelaku, kita akan bilang dia cuma cuci mobil atau karena dia ajudan. Jadi, versi yang didengar dan dirujuk suara korban atau pelaku? Itu saja. Ini tempatnya jelas masih ada, saksi korban banyak sekali," sambungnya.

Baca juga: Polri Bantah Tolak Laporan Kontras Terkait Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat

Sebagai informasi, Terbit sendiri baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Utara pada Selasa (5/4/2022).

Ia menjadi tersangka kesembilan setelah 8 orang lain, SP, HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Utara.

Terbit dijerat pasal berlapis oleh Polda Sumut, yaitu Pasal 2, 7, dan 10 Undang-undang Tindak Pidana Pedagangan Orang (TPPO) serta Pasal 170, Pasal 333, Pasal 253, dan Pasal 55 KUHP.

Saat ini, ia masih ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur sebagai tersangka dalam kasus suap.

Sementara itu, 8 tersangka lain yang di dalamnya termasuk kerabat Terbit, hingga sekarang belum ditahan polisi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com