JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendesak agar keterlibatan tentara dan polisi aktif dalam kasus kerangkeng manusia milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin, diusut tuntas.
"Kasus ini setidaknya melibatkan 17 sipil, sisanya anggota TNI/Polri. Ada 7 dari TNI dan 5 dari polisi," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi kepada Kompas.com, Rabu (6/4/2022).
"Mereka bekerja untuk TRP (Terbit Rencana Perangin-angin). Apakah komandannya tahu atau tidak, kita tidak tahu," imbuhnya.
Edwin mengaku mendapatkan informasi bahwa TNI sedang melakukan pengusutan terhadap keterlibatan anggotanya dalam kasus ini, meski belum ada tersangka yang ditetapkan.
"Yang masih abu-abu itu proses di kepolisian," ujarnya.
Edwin tak membeberkan secara rinci identitas dan peran masing-masing prajurit dan polisi yang terlibat dalam kasus kerangkeng manusia.
Namun, mereka disebut terlibat dalam eksploitasi hingga kekerasan-kekerasan yang terjadi di sana.
Sebagai informasi, tidak hanya dianiaya, para penghuni kerangkeng manusia itu juga menerima banyak perlakuan tak manusiawi serta mengalami perbudakan modern, termasuk dipekerjakan sebagai pekerja kebun sawit tak jauh dari sana.
"Mereka ada yang langsung melakukan penganiayaan, menjadi tim pemburu para penghuni kerangkeng yang kabur," kata Edwin.
"Kalau (kerangkeng dibangun) dengan niat baik, ngapain dicari yang kabur? Dia (Terbit cs) kejar itu karena rugi kehilangan SDM, kehilangan budak, kehilangan pekerja. Makanya ada tim pemburu. Jadi peran-peran anggota TNI dan Polri ini termasuk jadi tim pemburu mereka yang kabur-kabur," jelasnya.
Baca juga: Bupati Nonaktif Langkat Tersangka Kasus Kerangkeng, LPSK: Harusnya Sejak Awal
Edwin mendesak kepolisian supaya tidak mengelak terhadap dugaan keterlibatan anggotanya dalam kasus ini.
Ia berharap kepolisian menilai dugaan keterlibatan anggotanya secara objektif, alih-alih hanya mengandalkan pengakuan pelaku.
"Polri wujudkan saja visi-misi Presisi seperti apa dalam kasus itu. Yang didengar itu suara pelaku atau suara korban?" sebut Edwin.
"Kalau kita jadi jubirnya pelaku, kita akan bilang dia cuma cuci mobil atau karena dia ajudan. Jadi, versi yang didengar dan dirujuk suara korban atau pelaku? Itu saja. Ini tempatnya jelas masih ada, saksi korban banyak sekali," sambungnya.
Baca juga: Polri Bantah Tolak Laporan Kontras Terkait Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat
Sebagai informasi, Terbit sendiri baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Utara pada Selasa (5/4/2022).
Ia menjadi tersangka kesembilan setelah 8 orang lain, SP, HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Utara.
Terbit dijerat pasal berlapis oleh Polda Sumut, yaitu Pasal 2, 7, dan 10 Undang-undang Tindak Pidana Pedagangan Orang (TPPO) serta Pasal 170, Pasal 333, Pasal 253, dan Pasal 55 KUHP.
Saat ini, ia masih ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur sebagai tersangka dalam kasus suap.
Sementara itu, 8 tersangka lain yang di dalamnya termasuk kerabat Terbit, hingga sekarang belum ditahan polisi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.