JAKARTA, KOMPAS.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengaku tak terkejut mengenai penetapan Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin sebagai tersangka dalam kasus kerangkeng manusia di rumahnya.
Sebagai informasi, Terbit ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Utara pada Selasa (5/4/2022). Ia menjadi tersangka kesembilan setelah 8 orang lain, yakni SP, HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG yang lebih dulu ditetapkan.
“Memang sudah seharusnya sejak awal ditetapkan sebagai tersangka. Dia punya hak apa (membuat kerangkeng manusia di rumahnya)?” ungkap Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi kepada Kompas.com, Rabu (6/4/2022).
“Orang-orang disatukan di rumah dia saja sudah tidak boleh, pidana itu. Ini orang bukan keluarganya, main dimasukkan ke dalam kerangkengnya, kerangkeng ilegalnya,” imbuhnya.
Lebih dari itu, orang-orang yang dimasukkan ke dalam kerangkeng dengan dalih rehabilitasi narkoba itu juga mengalami penyiksaan dan eksploitasi selama bertahun-tahun.
Sebagian besar dari mereka mengalami perbudakan modern dengan dipekerjakan secara tidak manusiawi sebagai pekerja di kebun sawit yang terpaut tak jauh dari sana.
Bahkan, sebelum kerangkeng manusia ini terungkap, ada korban jiwa akibat penyiksaan yang diduga dilakukan orang-orang dekat Terbit.
Lalu, penghuni kerangkeng yang memutuskan kabur karena tak tahan dengan penyiksaan dan eksploitasi yang dialaminya, juga dikejar oleh “tim pemburu” yang juga orang-orang dekat Terbit.
“Dia kejar itu karena dia kehilangan SDM, dia kehilangan budak, dia kehilangan pekerja,” ujarnya.
Edwin menilai, Terbit adalah aktor utama di balik keberadaan eksploitasi, penganiayaan, serta kerangkeng manusia itu sendiri.
“Dia yang punya motif, dia yang punya kepentingan, dia yang melakukan eksploitasi, dia yang membangun kerangkeng,” ujarnya.
“Kalau tidak dijadikan tersangka malah aneh. Memang sejak awal seharusnya dia dijadikan tersangka,” kata Edwin.
Terbit yang saat ini masih ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur dijerat pasal berlapis oleh Polda Sumut, yaitu Pasal 2, 7, dan 10 Undan-undang Tindak Pidana Pedagangan Orang (TPPO) serta Pasal 170, Pasal 333, Pasal 253, dan Pasal 55 KUHP.
Sementara itu, 8 tersangka lain yang di dalamnya termasuk kerabat Terbit masih belum ditahan oleh polisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.