Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Jaksa yang Terbukti Selingkuh Dikembalikan ke Kejaksaan Agung

Kompas.com - 06/04/2022, 12:28 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri membenarkan bahwa seorang Jaksa berinisial DS yang terbukti berselingkuh dikembalikan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Menurut Ali, pengembalian Jaksa itu ke instansi asalnya dilakukan setelah yang bersangkutan terbukti bersalah melakukan perselingkuhan dengan pegawai KPK berinisial SK.

"Iya (Dikembalikan ke Kejaksaan Agung), setelah dilakukan penegakan etik oleh Dewas KPK," ujar Ali melalui keterangan tertulis, Rabu (6/4/2022).

Baca juga: Dua Pegawai KPK Diberi Sanksi oleh Dewan Pengawas karena Selingkuh

Sementara itu, pegawai KPK pasangan selingkuhannya diperiksa Inspektorat KPK terkait disiplin sebagai aparatur sipil negara (ASN).

"Penegakan etik dan disiplin pegawai tentu sebagai bagian dari penerapan azas zero tolerance setiap pelanggaran etik dan disiplin oleh insan KPK," ucap Ali.

Adapun DW merupakan seorang Jaksa Penuntut Umum dan SK adalah seorang staf informasi dan data. Keduanya terbukti berselingkuh.

Dewas menyatakan SK dan DW terbukti bersama-sama bersalah melakukan perbuatan perselingkuhan dan melanggar nilai dasar integritas sebagaimana Pasal 4 Ayat (1) huruf n Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) Nomor 3 Tahun 2021.

Atas perbuatannya, keduanya dihukum sanksi sedang berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung.

Baca juga: Dilaporkan ke Dewas oleh Jaksa KPK yang Disanksi karena Selingkuh, Ini Kata Albertina Ho

Selain itu, Dewas juga merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan kepada para terperiksa guna penjatuhan hukuman disiplin.

Dalam salinan petikan putusan sidang etik yang Kompas.com, kasus ini diawali adanya pengaduan dari seorang saksi berinisial AHS yang merupakan suami sah dari SK.

AHS melaporkan dua pegawai KPK itu melakukan perselingkuhan atau perzinahan yang dapat dikualifikasi sebagai perbuatan yang tidak mengindahkan nilai dasar integritas.

Baca juga: Pegawai KPK Curi Emas: Berawal dari Utang Besar, Jual Warisan Orangtua, Ujungnya Dipecat

Keduanya dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik perilaku yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf n Perdewas Nomor 2 tahun 2020.

Dalam persidangan ini, ada 8 orang yang dimintai keterangan di antaranya Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Direktur Penuntutan KPK hingga suami dan ibu mertua terperiksa. Selain itu, ada juga tiga orang sebagai saksi yang meringankan.

Putusan itu dijatuhkan pada 7 Maret 2022 lalu oleh Ketua Majelis Tumpak H Panggabean, Indriyanto Seno Adji, dan Syamsuddin Haris. Adapun putusannya dibacakan pada Kamis 10 Maret 2022 yang dihadiri oleh para terperiksa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com