JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi atau Pepen menarik uang Camat dan aparatur sipil negara (ASN) di Kota Bekasi untuk membangun glamorous camping atau glamping pribadi.
Dugaan itu didalami melalui pemeriksaan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (KB) Marisi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (5/4/2022).
Marisi diperiksa sebagai saksi kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
Baca juga: Wali Kota Rahmat Effendi: Dari Sopir Bus Jadi Orang Kuat Bekasi, Kini Terjerat Korupsi
"Saksi dikonfirmasi terkait dengan dugaan adanya perintah penarikan sejumlah uang oleh tersangka RE (Rahmat Effendi) dari para Camat maupun ASN Pemkot Bekasi untuk membangun Glamping," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu (6/4/2022).
"Diduga kepemilikan Glamping tersebut atas nama pribadi tersangka RE," ucap Ali.
Selain Marisi, KPK memeriksa pegawai negeri sipil (PNS) Inspektorat Bekasi Dian Herdiana dan Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Amsiah.
Baca juga: Lurah, Camat, sampai Kepala Dinas Jadi Kaki Tangan Wali Kota Bekasi untuk Terima Suap
Kemudian Camat Bekasi Utara Zalaludin, Camat Bekasi Timur Widi Tiawarman, Camat Pondok Gede Nesan Sujana, Camat Bantar Gebang Asep Gunawan, Camat Mustikajaya Gutus Hermawan dan Camat Jatiasih Mariana juga turut diperiksa tim penyidik.
Adapun penerapan pasal TPPU terhadap Wali Kota nonaktif Bekasi itu dilakukan setelah tim penyidik melakukan pengumpulan berbagai alat bukti. Di antaranya dari pemeriksaan sejumlah saksi.
Pepen diduga membelanjakan, menyembunyikan atau menyamarkan kepemilikan sebenarnya atas harta kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Dalam perkara suapnya, Pepen diduga telah menerima ratusan juta rupiah dari hasil minta "uang jabatan" kepada pegawai Pemerintah Kota Bekasi.
KPK juga menduga Pepen menggunakan banyak cara untuk memperoleh uang miliaran dari hasil intervensi proyek pengadaan barang dan jasa dari sejumlah pihak swasta.
Namun, uang tersebut diduga tidak pernah disetorkan langsung kepada Pepen, melainkan melalui orang kepercayaannya yang juga ASN Kota Bekasi.
"Pihak-pihak tersebut (swasta) menyerahkan sejumlah uang melalui perantara orang-orang kepercayaan (Pepen)," ujar Ketua KPK Firli Bahuri, dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022).
Dalam suap proyek pengadaan lahan, misalnya, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi diduga jadi menjadi kepanjangan tangan Pepen untuk menerima Rp 4 miliar dari pihak swasta.
Lalu, Camat Jatisampurna Wahyudin diduga jadi perpanjangan tangan Pepen untuk menerima Rp 3 miliar dari Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.
Baca juga: RUU Pembatasan Uang Kartal Disebut Persulit Hidup Anggota DPR, Ini Kata PPATK
Wahyudin juga diduga menerima Rp 100 juta, mengatasnamakan sumbangan ke salah satu masjid yang berada di bawah yayasan milik keluarga Rahmat Effendi.
Pepen dibekuk dalam kegiatan tangkap tangan. Total ada 13 orang selain Pepen yang ikut ditangkap pada 5 dan 6 Januari 2022. Dari hasil tangkap tangan ini, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai dengan jumlah Rp 5 miliar.
Selain Pepen, ada 8 orang lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dari hasil tangkap tangan itu. Lima lainnya dilepas dan berstatus sebagai saksi.
Empat orang merupakan penerima suap yakni Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin, Lurah Kali Sari Mulyadi alias Bayong, Camat Jatisampurna Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.
Empat orang lainnya merupakan pemberi suap, yakni Ali Amril Direktur PT MAM Energindo, Lai Bui Min alias Anen (swasta), Suryadi dari PT Kota Bintang Rayatri, dan Makhfud Saifudin camat Rawalumbu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.