JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi atau Pepen menarik uang Camat dan aparatur sipil negara (ASN) di Kota Bekasi untuk membangun glamorous camping atau glamping pribadi.
Dugaan itu didalami melalui pemeriksaan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (KB) Marisi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (5/4/2022).
Marisi diperiksa sebagai saksi kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
Baca juga: Wali Kota Rahmat Effendi: Dari Sopir Bus Jadi Orang Kuat Bekasi, Kini Terjerat Korupsi
"Saksi dikonfirmasi terkait dengan dugaan adanya perintah penarikan sejumlah uang oleh tersangka RE (Rahmat Effendi) dari para Camat maupun ASN Pemkot Bekasi untuk membangun Glamping," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu (6/4/2022).
"Diduga kepemilikan Glamping tersebut atas nama pribadi tersangka RE," ucap Ali.
Selain Marisi, KPK memeriksa pegawai negeri sipil (PNS) Inspektorat Bekasi Dian Herdiana dan Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Amsiah.
Baca juga: Lurah, Camat, sampai Kepala Dinas Jadi Kaki Tangan Wali Kota Bekasi untuk Terima Suap
Kemudian Camat Bekasi Utara Zalaludin, Camat Bekasi Timur Widi Tiawarman, Camat Pondok Gede Nesan Sujana, Camat Bantar Gebang Asep Gunawan, Camat Mustikajaya Gutus Hermawan dan Camat Jatiasih Mariana juga turut diperiksa tim penyidik.
Adapun penerapan pasal TPPU terhadap Wali Kota nonaktif Bekasi itu dilakukan setelah tim penyidik melakukan pengumpulan berbagai alat bukti. Di antaranya dari pemeriksaan sejumlah saksi.
Pepen diduga membelanjakan, menyembunyikan atau menyamarkan kepemilikan sebenarnya atas harta kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Dalam perkara suapnya, Pepen diduga telah menerima ratusan juta rupiah dari hasil minta "uang jabatan" kepada pegawai Pemerintah Kota Bekasi.
KPK juga menduga Pepen menggunakan banyak cara untuk memperoleh uang miliaran dari hasil intervensi proyek pengadaan barang dan jasa dari sejumlah pihak swasta.
Namun, uang tersebut diduga tidak pernah disetorkan langsung kepada Pepen, melainkan melalui orang kepercayaannya yang juga ASN Kota Bekasi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.