Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Amien Rais Kritik soal Jokowi 3 Periode, Stafsus Mensesneg: Kita Butuh Pemikirannya

Kompas.com - 06/04/2022, 07:37 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Faldo Maldini menilai, pernyataan Ketua Dewan Syuro Partai Ummat Amien Rais yang menyinggung ihwal masa jabatan Presiden Joko Widodo merupakan kritik yang wajar.

Menurut dia, sejak dulu Amien selalu menempatkan diri sebagai oposisi pemerintah. Seluruh presiden paham tajam pernyataannya.

Oleh karenanya, Faldo mengatakan, negara butuh pemikiran Amien.

"Beliau ini alumnus program doktor Ilmu Politik Universitas Chicago, tentunya kita butuh pikirannya, bukan sekedar gosip politik saja," kata Faldo kepada Kompas.com, Rabu (6/4/2022).

Baca juga: Amien Rais Ingatkan Jokowi dan Luhut untuk Letakkan Jabatan pada Oktober 2024

Kendati demikian, menurut Faldo, tidak ada yang baru dari pernyataan Amien terkait isu perpanjangan masa jabatan presiden. Pernyataannya sama dengan isu yang berkembang di media sosial.

"Terkait isi kontennya, saya kira sama kayak isu yang heboh di medsos saja. Tidak ada yang barulah," ujarnya.

Faldo pun mempersilakan siapa saja berpendapat mengenai polemik masa jabatan presiden. Namun, menurut dia, publik tahu pernyataan mana yang sentimen personal, mana yang argumen rasional.

"Silakan berpendapat, publik sudah paham mana yang sentimen personal dan mana yang argumen rasional," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Amien Rais mengingatkan Presiden Jokowi dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan untuk meletakkan jabatannya pada Oktober 2024.

"Duet Jokowi-Luhut yang saat ini menjadi simbol dan substansi rezim yang berkuasa saat ini bahwa sesungguhnya harus berakhir pada Oktober 2024," kata Amien dikutip dari video yang diunggah akun YouTube Amien Rais Official, Sabtu (2/4/2022).

Juru Bicara Partai Ummat, Mustofa Nahrawardaya, telah mengizinkan Kompas.com untuk mengutip pernyataan Amien tersebut.

Dalam video itu, Amien mengkritik keras wacana memperpanjang masa jabatan presiden melebihi dua periode.

Amien menekankan, pemimpin yang baik seharusnya mengetahui kapan harus mundur, apalagi Undang-Undang-Undang Dasar 1945 telah mengatur bahwa presiden hanya bisa menjabat maksimal dua periode.

Baca juga: Dua Kali Wanti-wanti Amien Rais ke Jokowi soal Isu Perpanjangan Masa Jabatan Presiden...

Mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) itu juga menegaskan, cara-cara yang digunakan oleh Orde Baru untuk memperpanjang kekuasannya semestinya tidak boleh dilakukan lagi.

"Kita masih terngiang-ngiang bagaimana kita kadang-kadang dibodohi, saya juga ditekan, diancam, dan lain-lain untuk mengegolkan sebuah tujuan politik yang sebenarnya jahat, termasuk kriminal, termasuk political crime," ujar Amien.

Adapun isu perpanjangan masa jabatan presiden terbaru digulirkan oleh para kepala dan perangkat desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com