Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Cara Bayar Denda E-Tilang akibat Langgar Batas Kecepatan Maksimum di Tol

Kompas.com - 06/04/2022, 06:15 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya memberlakukan electronic traffic law enforcement (ETLE) atau e-tilang di sejumlah ruas jalan tol di wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) mulai 1 April 2022.

Dengan diberlakukannya aturan tersebut, Polda Metro Jaya bakal menilang kendaraan yang melanggar batas kecepatan maksimum dan batas kapasitas maksimum dari muatan yang dibawa.

Baca juga: Ini yang Terjadi jika Denda E-Tilang akibat Langgar Batas Kecepatan di Tol Tak Dibayar...

Batas kecepatan maksimum yang berlaku ialah 100 km per jam. Polda Metro Jaya telah menempatkan kamera pengawas ETLE di lima ruas jalan tol Jabodetabek untuk mengawasi kecepatan maksimum berkendara di tol.

Ruas tol yang meberlakukan batas kecepatan maksimum ialah Tol Jakarta-Cikampek Tol Jakarta-Cikampek, Tol Layang MBZ, Tol Sedyatmo, Tol Dalam Kota, dan Tol Kunciran-Cengkareng.

Besaran sanksi yang dikenakan bagi yang melanggar batas kecepatan maksimum di tol ialah penjara paling lama dua bulan atau membayar denda maksimal Rp 500.000.

Berdasarkan kamera pengawas, petugas kepolisian akan mengecek identitas kendaraan pelanggar dari electronic registration and identification (ERI) untuk memproses denda tilang elektronik. 

Selanjutnya maksimal tiga hari setelah terjadi pelanggaran ETLE, polisi akan mengirim surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan.

Surat konfirmasi e-tilang tersebut berisi rincian nama pemilik kendaraan, foto atau bukti pelanggaran tilang elektronik, jenis pasal yang dilanggar, alamat pemilik, jenis kendaraan, dan masa berlaku kendaraan.

Baca juga: Polda Metro Akui Masih Banyak Pelanggar yang Lolos Tilang ELektronik

 

Pada surat konfirmasi juga tertera jadwal klarifikasi pemilik kendaraan ke unit ETLE masing-masing Polda. Konfirmasi tilang elektronik bisa dilakukan secara daring di sini. Hal ini sebagai hak jawab pemilik kendaraan.

Pemilik kendaraan diberikan kesempatan maksimal lima hari untuk klarifikasi ETLE. Jika pelanggar mengkonfirmasi pelanggaran, maka akan menerima surat tilang warna biru sebagai bukti pelanggaran serta kode cara bayar e-tilang.

Berikut cara membayar e-tilang dikutip dari situs resminya:

Bayar e-tilang via kantor Bank BRI

  • Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran.
  • Isi 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang elektronik pada slip setoran.
  • Serahkan slip setoran kepada Teller BRI.
  • Teller BRI akan melakukan validasi transaksi.
  • Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti bayar denda tilang elektronik yang sah.
  • Slip setoran diserahkan ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Bayar denda tilang elektronik via ATM BRI

  • Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda.
  • Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA.
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
  • Di halaman konfirmasi, pastikan detil denda tilang elektronik sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar, dan Jumlah Pembayaran.
  • Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi.
  • Copy struk ATM sebagai bukti cara bayar e-tilang yang sah dan disimpan.
  • Struk ATM asli diserahkan ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Cara bayar e-tilang via Mobile Banking BRI

  • Login aplikasi BRI Mobile
  • Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  • Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda tilang elektronik yang harus dibayarkan.
  • Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan
  • Masukkan PIN Simpan notifikasi SMS sebagai bukti cara bayar e-tilang
  • Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

Bayar denda tilang elektronik via Internet Banking BRI

  • Login pada alamat Internet Banking BRI
  • Pilih menu Pembayaran Tagihan > Pembayaran > BRIVA.
  • Pada kolom kode bayar, Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
  • Di halaman konfirmasi, pastikan detil denda tilang elektronik sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran.
  • Masukkan password dan mToken.
  • Cetak atau simpan struk pembayaran BRIVA sebagai bukti cara bayar e tilang.
  • Tunjukkan bukti bayar denda tilang elektronik ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Cara bayar e-tilang via EDC BRI

  • Pilih menu Mini ATM > Pembayaran > BRIVA.
  • Swipe kartu Debit BRI Anda.
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
  • Masukkan PIN. Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran.
  • Copy dan Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran.
  • Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Bayar denda tilang elektronik via transfer ATM dari bank lain

  • Masukkan kartu Debit dan PIN Anda.
  • Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain.
  • Masukkan kode bank BRI (002) kemudian diikuti dengan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
  • Masukkan nominal denda tilang elektronik.
  • Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan.
  • Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi.
  • Simpan struk transaksi sebagai bukti bayar cara bayar e tilang.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com