Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pertaruhan RUU TPKS di Senayan, Pertaruhkan Nasib Korban Pemerkosaan?

Kompas.com - 06/04/2022, 05:43 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah melalui penantian panjang sejak era Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS), isu kekerasan seksual akhirnya betul-betul mendapat tempat dalam proses legislasi.

Per Januari 2022, DPR sudah menyetujui RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sebagai RUU inisiatif DPR.

Kini, RUU TPKS telah melalui pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) bersama pemerintah.

Baca juga: Pemerkosaan Tak Masuk RUU TPKS, Pemulihan Korban Dinilai Jadi Taruhan

Beleid ini sendiri ditargetkan disahkan menjadi produk hukum pada masa persidangan IV tahun sidang 2021-2022. 

Cepatnya pembahasan RUU TPKS menjadi kabar baik di tengah kedaruratan kekerasan seksual yang semakin banyak menimbulkan korban di Indonesia.

Namun, proses ini bukan tanpa cela. Kritik muncul karena "pemerkosaan" justru dikeluarkan dari jenis-jenis kekerasan seksual dalam RUU TPKS.

Baca juga: Komnas Perempuan Anggap Tak Diaturnya Pemerkosaan di RUU TPKS sebagai Kemunduran

Ketua Panitia Kerja RUU TPKS Willy Aditya mengaku telah berupaya semaksimal mungkin menampung semua masukan.

"Pemerkosaan" terpaksa dikeluarkan dari daftar kekerasan seksual di RUU TPKS karena dikhawatirkan bakal tumpang tindih dengan ketentuan sejenis dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang saat ini tengah direvisi.

Kemunduran?

Dihapusnya "pemerkosaan" dari jenis kekerasan seksual dalam RUU TPKS disayangkan Komnas Perempuan yang menilai hal ini sebagai kemunduran.

Sebab, menurutnya, pemerkosaan adalah "benih dan DNA" yang melahirkan gagasan diperlukannya peraturan khusus dalam hal ini RUU TPKS.

"Sejarahnya adalah memperjuangkan bagaimana perempuan korban pemerkosaan, atau disebut korban pencabulan, atau kadang-kadang (disebut) pelecehan seksual, ini bisa dengan lebih baik mendapatkan akses keadilan dan pemulihannya," jelas Andi dalam diskusi virtual, Selasa (5/4/2022).

Catatan Komnas Perempuan juga menunjukkan urgensi tersebut.

Berdasarkan data yang dihimpun dari 129 lembaga layanan, pemerkosaan--termasuk di dalamnya pemerkosaan dalam pernikahan dan dalam hubungan keluarga--mendominasi laporan kekerasan seksual dengan porsi hingga 68 persen.

Baca juga: RUU TPKS Disebut Wujud Keberpihakan Negara terhadap Korban Kekerasan Seksual, Ini Muatan Materinya

Pun dalam data kekerasan di ranah publik sepanjang 2021, lembaga-lembaga layanan mencatat pemerkosaan jadi kekerasan terbanyak, yaitu 459 kasus.

"Dengan meninggalkan peraturan tentang pemaksaan hubungan seksual, kita akan kehilangan satu bagian dari roh awal undang-undang ini ada," jelas Andi.

"Munculnya RUU TPKS dari serangkaian historisnya adalah untuk menjawab gap atau kekurangan ketentuan yang selama ini ada di KUHP," sebut Direktur Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Fajri Nur Syamsi, dalam kesempatan yang sama.

Baca juga: Pembahasan Bakal Dipercepat, Berikut Pasal-pasal Substansial yang Hendak Diatur Dalam Draf RUU TPKS

Apa dampaknya?

Korban pemerkosaan dinilai akan jadi pihak yang paling terdampak dari dihapusnya "pemerkosaan" dari RUU TPKS.

Apalagi, revisi KUHP bukan perkara mudah dan diprediksi menyita waktu karena produk hukum itu memuat banyak pasal yang harus dibahas.

"Persoalannya sekarang, kalau RUU KUHP-nya belum berhasil direvisi, waktu tunggu sampai RUU KUHP dibetulkan bisa menjadi ruang kerugian khususnya bagi perempuan yang mengalami pemaksaan hubungan seksual," kata Andi.

Baca juga: Berlaku Besok, Ini Daftar 43 Negara yang Bebas Visa Kunjungan Khusus Wisata

Ia khawatir akan terjadi kegamangan proses hukum bagi korban pemerkosaan jika "pemerkosaan" tidak diakomodasi dalam UU TPKS kelak.

Pendapat senada dilontarkan Direktur Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Fajri Nur Syamsi.

Ia khawatir, UU TPKS terbit tanpa mengakomodasi "pemerkosaan", sementara KUHP yang direncanakan bakal mengatur soal "pemerkosaan" masih dalam proses revisi yang tak berkesudahan.

Fajri membandingkan RUU TPKS dengan RUU Penyandang Disabilitas 5 tahun lalu.

"Saat itu, ada pasal dalam RUU yang mengatur pertanggungjawaban dan pengurangan pidana berdasarkan penilaian personal, bukan status disabilitas," ungkapnya.

"Pasal itu ditolak masuk UU Penyandang Disabilitas karena dianggap akan diatur dalam RKUHP. Hasilnya, hal itu tidak masuk dalam UU Penyandang Disabilitas, sementara RKUHP tidak kunjung selesai pembahasannya," jelas Fajri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com