Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri: SKT Apdesi Versi Surta Wijaya Itu Perpanjangan, Bukan Buat Baru

Kompas.com - 05/04/2022, 19:55 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjawab tudingan bahwa Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (Apdesi) versi Ketua Umum Surta Wijaya yang menyuarakan presiden tiga periode, baru terbit sehari sebelum acara Silaturahmi Nasional (Silatnas) di Istora Senayan.

Menurut Tito, SKT itu bukan baru diterbitkan, melainkan perpanjangan lantaran prosesnya yang terlalu lama di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Nah, ini sudah lama ternyata, sudah hampir sebulan lebih. Perpanjangan, bukannya membuat yang baru, (ini) perpanjangan," kata Tito dalam rapat kerja (raker) Komisi II DPR, Selasa (5/4/2022).

"Sehingga diterbitkanlah pada satu hari sebelum itu. Kenapa? Karena mereka mau buat acara, tapi dihambat oleh Kemendagri," tambahnya.

Baca juga: Mendagri Tito Karnavian Sebut Dukungan Jokowi 3 Periode Disampaikan Kepala Desa secara Spontan

Tito mengungkapkan, SKT itu diterbitkan satu hari sebelum acara Silatnas karena Apdesi versi Surta Wijaya ini melakukan pertemuan atau audiensi dengan Presiden Jokowi.

Audiensi itu ditujukan untuk menyampaikan sejumlah aspirasi, antara lain soal keuangan.

"Meminta agar ada anggaran operasional untuk kepala desa sebesar 5 persen. Alasannya kita megang anggaran, tapi enggak ada anggaran untuk operasi kita sendiri," ujar Tito.

Selain itu, lanjutnya, para kepala desa juga meminta agar gajinya diberikan per bulan, bukan per tiga bulan.

"Mereka mintanya agar gaji mereka yang per tiga bulanan, saya juga baru tahu. Mereka minta digajinya bulanan sama seperti yang lain," tambah dia.

Baca juga: Apdesi Suarakan Presiden 3 Periode, Mendagri Bilang: Itu Spontan, Wajar, Ini Negara Demokrasi

Menurut Tito, soal keuangan bukan kewenangannya. Sehingga, kepala desa itu kemudian meminta Presiden Jokowi sendiri yang menjawab.

"Sehingga mereka minta presiden langsung yang jawab. Kira-kira begitu. Sehingga akhirnya perpanjangan SKT memang satu hari sebelumnya," imbuh Tito.

Informasi SKT Apdesi versi Ketum Surta Wijaya baru keluar sehari sebelum acara Silatnas yang dihadiri Presiden Jokowi muncul dari Apdesi versi Ketum Arifin Abdul Majid saat bertemu dengan Ketua DPD LaNyalla Mattalitti pada Minggu (3/4/2022) malam.

Kedatangan Arifin dengan beberapa pengurus bertujuan mengklarifikasi terkait kehebohan organisasi Apdesi yang  menyatakan dukungan terhadap Presiden Jokowi 3 periode saat Silaturahmi Nasional APDESI di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (29/3/2022).

Dijelaskan Arifin, APDESI yang dipimpinnya merupakan asosiasi berbadan hukum alias sudah tercatat di Kemenkumham sejak 2016.

Baca juga: Saat 3 Pembantu Utama Jokowi Ditanya Komisi II Soal Wacana Presiden 3 Periode

Selain itu, pihaknya telah mendapatkan pengesahan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0001295-AH.01.08 Tahun 2021 tentang Perubahan Perkumpulan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia dengan Ketua Umum Arifin Abdul Majid dan Sekretaris Jenderal Muksalmina.

"APDESI yang selenggarakan Silatnas kemarin dengan Ketua Umum Surta Wijaya, nama ormasnya DPP APDESI. Tidak berbadan hukum. Tidak terdaftar di Kemenkumham. Setahu saya mereka hanya memegang SKT di Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri," kata Arifin dalam keterangannya, Minggu.

"Dan SKT itu juga baru terbit sehari sebelum acara Silatnas di Istora itu. Ini kan janggal," lanjutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com