JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Fajri Nur Syamsi mendesak agar ketentuan terkait pemerkosaan tetap diatur dalam Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).
Menurut dia, ketentuan terkait hal itu dapat tetap diatur hingga akhirnya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) rampung direvisi.
"Adanya pembahasan di RUU TPKS setidaknya menjadikan konten mengenai perkosaan sudah lebih dulu matang. Ketika RUU TPKS punya momentum untuk disahkan, bisa segera jadi rujukan penanganan kasus (pemerkosaan) di lapangan," ujar Fajri dalam diskusi virtual, Selasa (5/4/2022).
Ia menambahkan, jika nantinya KUHP telah selesai direvisi, pemerintah dan DPR dapat melakukan harmonisasi dan sinkronisasi apabila melihat adanya potensi tumpang tindih aturan.
Baca juga: Pemerkosaan Tak Masuk RUU TPKS, Pemulihan Korban Dinilai Jadi Taruhan
"Bisa diputuskan apakah pasal yang akan digunakan akan di KUHP atau UU TPKS. Kalaupun sama persis konsepsi yang digunakan di UU TPKS digunakan dalam KUHP nantinya, bisa dicantumkan pasal penutup bahwa 'menghapus pasal terkait pemerkosaan di UU TPKS yang sudah berlaku'," terangnya.
Sementara itu, dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Sri Wiyati Eddyono mengusulkan adanya pasal bridging yang fungsinya menjembatani antara UU TPKS dan KUHP, bila keduanya telah diundangkan.
"Misalnya, walau definisi pemerkosaan tidak dibahas di UU TPKS (tetapi di KUHP), tapi perbuatan-perbuatan pemerkosaan ini akan menggunakan KUHAP RUU TPKS. Ini menurut saya menarik juga," jelas Sri dalam kesempatan yang sama.
Hal ini penting karena ada beda soal acara pidana jika pemerkosaan diatur dalam KUHP yang notabene ketentuan umum, dengan pemerkosaan jika diatur dalam UU TPKS sebagai ketentuan khusus (lex specialis).
Padahal, RUU TPKS dirancang juga mengatur secara khusus pemulihan dan perlindungan korban kekerasan seksual yang tidak dapat disamakan dengan korban tindak pidana lain.
Baca juga: Komnas Perempuan Anggap Tak Diaturnya Pemerkosaan di RUU TPKS sebagai Kemunduran
"Kalau dia (pemerkosaan) berlaku umum dalam KUHP, maka hukum acaranya pakai hukum acara umum (KUHAP). Ini yang jadi problem," ujar Sri.
Sebelumnya, pemerintah dan DPR sepakat tidak mengatur pemerkosaan dan aborsi dalam RUU TPKS.
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, hal tersebut untuk menghindari adanya tumpang tindih dengan aturan lainnya.
Menurut dia, mengenai pemerkosaan dan aborsi sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang tengah dilakukan revisi.
"Saya mampu meyakinkan, satu ini (RUU TPKS) tidak akan pernah tumpang tindih dengan RUU KUHP karena kita membuat matriks ketika kita akan menyusun RUU TPKS ini. Dan khusus memang mengenai pemerkosaan itu sudah diatur rinci di dalam RUU KUHP," kata Edward dalam rapat panitia kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR, Kamis (31/3/2022).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.