Sebab, kegiatan itu dinilai jelas melanggar UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di mana mengatur tugas hingga wewenang kepala desa.
"Undang-undang tentang Pemerintahan Desa sudah jelas mengatakan bahwa para kepala desa tidak boleh bermain politik praktis," tutur dia.
Junimart meminta Kemendagri mengambil sikap dengan menegur para kepala desa yang tergabung dalam kegiatan itu.
Menurut dia, teguran itu berguna untuk menetralisir masalah dan menjadi terang benderang soal wacana presiden tiga periode.
"Kemendagri itu mestinya menetralisir dan langsung menegur Apadesi. Secara apa namanya terang benderang supaya tidak menjadi bola liar di massmedia. Ya, supaya tidak membuat bingung masyarakat," ucap Junimart.
Baca juga: [POPULER NASIONAL] Jokowi Rela Ditampar Wacana Presiden 3 Periode | Tersangka Baru Kasus Binomo
Tak hanya Junimart, Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim juga mengatakan hal serupa.
Dirinya meminta Kemendagri memberikan sanksi kepada kepala desa yang ikut dalam kegiatan sekaligus menyatakan dukungannya. Sanksi itu bisa diberikan melalui kepala daerah ke kepala desa.
"Dengan kewenangan ini, saya berharap Kemendagri menegakkan aturan dengan mendorong kepala-kepala daerah memberikan sanksi kepada kepala atau perangkat daerah, kepala desa, kepala atau perangkat desa yang kemarin ikut Silatnas di Istora dan menyatakan dukungan pada pak Jokowi untuk 3 periode," kata Luqman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.