JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean mengaku menikmati kehidupannya di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Diketahui, Ferdinand merupakan terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong, menyebabkan keonaran dan perpecahan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).
Awalnya, setelah mendengarkan sidang pembacaan tuntutan, Ferdinand mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa saat ditemui wartawan.
Kemudian ia mengaku menikmati menjalankan sahur dari rutan.
“Enak di rutan kita hidup enak. Dikasih makan gratis,” ucapnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (5/4/2022).
Adapun Ferdinand dituntut 7 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Baca juga: Ferdinand Hutahaean: Kita Tak Perlu Membanding-bandingkan
Ia dinilai bersalah telah menyebarkan berita bohong dan menimbulkan keonaran di masyarakat.
“Menyatakan terdakwa Ferdinand Hutahaean terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat,” sebut jaksa.
Jaksa menyatakan Ferdinand terbukti melakukan tindak pidana sesuai dakwaan primer yaitu Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sebelumnya dalam dakwaan jaksa menuturkan bahwa Ferdinand turut menciptakan kebencian suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).
Namun dalam pembacaan tuntutan jaksa mengungkapkan bahwa dakwaan itu tidak terbukti dalam persidangan.
“Pada dakwaan berisi kombinasi, maka kami hanya akan menyampaikan tuntutan pada dakwaan yang paling terbukti,” imbuh jaksa.
Baca juga: Dituntut 7 Bulan Penjara, Ferdinand Hutahaean Mengaku Siap Jalani Apapun Putusan Hakim
Adapun Ferdinand dilaporkan karena komentarnya terkait proses hukum Bahar bin Smith.
Komentar itu disampaikan melalui akun Twitter @FerdinandHaean3, yang berisi materi tentang membandingkan Tuhan dan kelompok tertentu.
Ia dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 5 Januari 2022 oleh Ketua DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama.
Lima hari berselang, Bareskrim Polri menetapkan dan melakukan penahanan pada Ferdinand.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.