Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ferdinand Hutahaean Sebut Hidup di Rutan Enak: Dikasih Makan Gratis

Kompas.com - 05/04/2022, 17:16 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean mengaku menikmati kehidupannya di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Diketahui, Ferdinand merupakan terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong, menyebabkan keonaran dan perpecahan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

Awalnya, setelah mendengarkan sidang pembacaan tuntutan, Ferdinand mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa saat ditemui wartawan.

Kemudian ia mengaku menikmati menjalankan sahur dari rutan.

“Enak di rutan kita hidup enak. Dikasih makan gratis,” ucapnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (5/4/2022).

Adapun Ferdinand dituntut 7 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Baca juga: Ferdinand Hutahaean: Kita Tak Perlu Membanding-bandingkan

Ia dinilai bersalah telah menyebarkan berita bohong dan menimbulkan keonaran di masyarakat.

“Menyatakan terdakwa Ferdinand Hutahaean terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat,” sebut jaksa.

Jaksa menyatakan Ferdinand terbukti melakukan tindak pidana sesuai dakwaan primer yaitu Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sebelumnya dalam dakwaan jaksa menuturkan bahwa Ferdinand turut menciptakan kebencian suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

Namun dalam pembacaan tuntutan jaksa mengungkapkan bahwa dakwaan itu tidak terbukti dalam persidangan.

“Pada dakwaan berisi kombinasi, maka kami hanya akan menyampaikan tuntutan pada dakwaan yang paling terbukti,” imbuh jaksa.

Baca juga: Dituntut 7 Bulan Penjara, Ferdinand Hutahaean Mengaku Siap Jalani Apapun Putusan Hakim

Adapun Ferdinand dilaporkan karena komentarnya terkait proses hukum Bahar bin Smith.

Komentar itu disampaikan melalui akun Twitter @FerdinandHaean3, yang berisi materi tentang membandingkan Tuhan dan kelompok tertentu.

Ia dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 5 Januari 2022 oleh Ketua DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama.

Lima hari berselang, Bareskrim Polri menetapkan dan melakukan penahanan pada Ferdinand.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com