Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituntut 7 Bulan Penjara, Ferdinand Hutahaean Mengaku Siap Jalani Apa Pun Putusan Hakim

Kompas.com - 05/04/2022, 16:49 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaen mengaku siap menjalani apa pun putusan pengadilan atas perkaranya.

Hal itu disampaikan Ferdinand menanggapi tuntutan pidana penjara tujuh bulan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU).

“Kalau saya pribadi, apa pun keputusan (hakim) akhirnya, saya siap menjalani,” kata Ferdinand saat ditemui setelah persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (5/4/2022).

Namun, Ferdinand enggan menanggapi lebih jauh soal tuntutan tersebut.

Ia meminta agar tidak dibenturkan dengan keputusan jaksa yang menilainya bersalah telah menyebarkan berita bohong dan menyebabkan keonaran di masyarakat.

“Saya jangan diadu (apakah tuntutan) terlalu berat atau terlalu ringan. Jadi kita tidak usah membanding-bandingkan karena kasus saya ini selalu (tentang) perbandingan ya,” sebutnya.

Baca juga: Pekan Depan, Ferdinand Hutahaean Akan Bacakan Nota Pembelaan Atas Tuntutan 7 Bulan Penjara

Pekan depan, Ferdinand mengaku akan menggunakan haknya untuk menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan.

“Saya sendiri akan menyampaikan pleidoi secara pribadi selain dari pembelaan oleh kuasa hukum saya,” ungkapnya.

Ia juga mengapresiasi kinerja majelis hakim dan jaksa dalam menangani perkaranya.

“Kepada yang mulia hakim yang telah memproses persidangan ini dan kepada rekan-rekan jaksa yang telah melaksanakan tugasnya kami mengucapkan terima kasih,” pungkas Ferdinand.

Untuk diketahui, Ferdinand dilaporkan karena mengomentari proses hukum Bahar bin Smith melalui akun Twitter @FerdinandHaean3.

Mulanya ia didakwa telah menyebarkan berita bohong, menyebabkan keonaran, serta menimbulkan kebencian suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Baca juga: Jaksa Sebut Ada 3 Hal Meringankan Tuntutan Ferdinand Hutahaean

Namun, dalam pembacaan tuntutan, jaksa menyampaikan bahwa pasal terkait menimbulkan kebencian berbasis SARA tidak terbukti.

Maka, Ferdinand hanya dituntut bersalah sesuai dakwaan primer, yaitu Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com