JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengambil sikap tegas atas kegiatan Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (Apdesi) yang menginginkan Presiden Joko Widodo tiga periode.
Sikap tegas yang dimaksud yaitu dengan memberikan sanksi kepada kepala desa yang ikut dalam kegiatan, sekaligus menyatakan dukungannya.
Baca juga: Ramai Rencana Presiden 3 Periode, KPU Ingin Pilpres 2024 Digelar Sesuai Konstitusi
Sanksi itu bisa diberikan melalui kepala daerah ke kepala desa.
"Dengan kewenangan ini, saya berharap Kemendagri menegakkan aturan dengan mendorong kepala-kepala daerah memberikan sanksi kepada kepala atau perangkat daerah, kepala desa, kepala atau perangkat desa yang kemarin ikut Silatnas di Istora dan menyatakan dukungan pada Pak Jokowi untuk 3 periode," kata Luqman dalam rapat kerja (raker) Komisi II DPR dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Selasa (5/4/2022).
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menegaskan, kegiatan para kepala desa yang menyatakan dukungan tiga periode jelas dilarang Undang-Undang.
Menurutnya, kepala desa, dalam UU tentang Desa ditegaskan tidak boleh berpolitik praktis.
"Kegiatan politik praktis oleh kepala dan perangkat desa itu dilarang oleh UU. Kemendagri memiliki tupoksi (tugas pokok dan fungsi) dan kewenangan untuk melakukan perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik, pemerintahan umum, otonomi daerah, administrasi kewilayahan, pemerintahan desa dan lain sebagainya," jelasnya.
Baca juga: Saat Jokowi dalam Cengkeraman Elite Pendukung 3 Periode...
Oleh karena itu, Luqman berharap, Kemendagri bisa mengambil sikap dengan memberikan sanksi melalui kepala daerah ke kepala desa yang bersangkutan.
Dia pun mengingatkan, selain kegiatan Apdesi di Istora menyalahi UU, acara itu juga menabrak Konstitusi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Karena konstitusi kita mengatur hanya maksimum seseorang boleh jadi presiden 2 periode," tegasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.