JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri memastikan bahwa tim penyidik telah memberikan surat panggilan terhadap Sultan Pontianak Syarif Machmud Melvin Alkadrie.
Hal itu disampaikan Ali, menangggapi pernyataan Syarif Machmud Melvin Alkadrie yang membantah dirinya mangkir dari panggilan KPK.
Sedianya, Sultan Pontianak itu diperiksa sebagai saksi terkait kasus yang menjerat Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud.
"Kami memastikan tim penyidik KPK memang benar memanggil yang bersangkutan sebagai saksi untuk perkara dimaksud," ujar Ali, melalui keterangan tertulis, Selasa (5/4/2022).
Baca juga: Bantah Mangkir, Sultan Pontianak Mengaku Tak Dapat Surat Panggilan KPK
Ali menyampaikan, tim penyidik juga akan kembali menjadwalkan pemeriksaan dan segera kembali mengirimkan surat panggilan terhadap Syarif Machmud Melvin Alkadrie.
"Kami menghargai tanggapan bersangkutan yang akan menghadiri pemeriksaan sebaga saksi dan menerangkan secara jujur di hadapan tim penyidik sebagai bagian ketaatan pada proses hukum," ujar Ali.
Sebelumnya, Syarif Machmud Melvin Alkadrie membantah mangkir dai panggilan Komisi Antirasuh tersebut.
Menurut Melvin, keterangan itu penting diungkapkan setelah maraknya pemeberitaan media terkait pemanggilannya.
"Sampai hari ini, tidak ada surat dan tidak pernah ada panggilan sebagai saksi dari KPK yang saya terima,” kata Melvin kepada wartawan, Senin (4/4/2022).
Baca juga: KPK Peringatkan Sultan Pontianak Kooperatif Penuhi Panggilan Pemeriksaan
Melvin menegaskan, sebagai warga negara yang taat hukum, tentunya dia akan hadir memenuhi panggilan dan memberikan keterangan sesuai prosedur yang benar dan jujur.
“Saya mendukung langkah penegakan hukum KPK dalam upaya pemberantasan korupsi," ujar Melvin.
Abdul Gafur sebelumnya diamankan dalam kegiatan tangkap tangan di yang dilakukan KPK Jakarta dan Kalimantan Timur pada 12 Januari 2022.
Seusai operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengumumkan enam orang jadi tersangka terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU.
Baca juga: Kakak dari Bupati PPU Sebut Abdul Gafur Korban Partai Politik
KPK juga menetapkan Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis, Plt Sekretaris Daerah PPU Mulyad, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU Edi Hasmoro sebagai tersangka.
Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU Jusman, serta pihak swasta bernama Achmad Zudi juga ditetapkan sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat itu mengatakan, tim KPK mengamankan uang Rp 1,4 miliar dari penangkapan Abdul Gafur di lobi mal kawasan Jakarta Selatan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.