Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pernyataan Yasonna soal Izin Praktik Dokter Dianggap Aneh, Asosiasi Dosen Hukum: Tak Paham Undang-undang

Kompas.com - 05/04/2022, 12:57 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Asosiasi Dosen Hukum Kesehatan Indonesia M Nasser mengkritik pernyataan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly terkait surat izin praktik dokter (SIP) menjadi domain negara, bukan organisasi profesi.

Nasser menilai, pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Yasonna tidak memahami isi dari Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

"Ada pejabat pemerintah memberi komentar yang selain aneh juga menggambarkan pemahaman yang lemah pada peraturan perundangan-undangan dengan menyatakan bahwa akan melakukan peninjauan kembali peran IDI dalam penerbitan surat izin praktik," kata Nasser dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (5/4/2022).

Baca juga: Yasonna Usul Izin Praktik Dokter Jadi Domain Negara, Bukan IDI

Nasser menegaskan, dalam UU Praktik Kedokteran disebutkan bahwa SIP dokter diterbitkan oleh pemerintah.

IDI, kata dia, hanya memberikan rekomendasi.

"Dasarnya kuat, pada Pasal 30 Ayat 1 UU 29/2004 tentang Praktik Kedokteran itu tertulis, surat izin praktik dikeluarkan oleh pejabat kesehatan yang berwenang di kabupaten/kota tempat praktik kedokteran dan kedokteran gigi dilaksanakan," ujarnya.

Namun, Nasser mengatakan, pada Pasal 1 Ayat 7 juga disebutkan bahwa untuk memperoleh SIP, dokter harus memenuhi persyaratan, misalnya yaitu, ijazah yang sudah diverifikasi dan dikenal sebagai anggota organisasi profesi kesehatan.

"Nah organisasi profesi yang menyatakan bahwa benar dia (seorang dokter) ini adalah anggota IDI dengan nomor pokok sekian. Dia adalah dulu lulusan ini di tahun sekian dan ahli di bidang ini. Itu notifikasi yang diberikan oleh IDI," ucapnya.

Baca juga: Polemik Pemberhentian Terawan dan Usul Pemangkasan Wewenang IDI soal Izin Praktik

Karenanya, ia merasa bingung saat pejabat pemerintah menyatakan bahwa akan meninjau kembali kebijakan penerbitan SIP dokter.

Nasser juga merasa bingung apabila pemerintah akan meninjau kembali rekomendasi organisasi profesi sebagai salah satu syarat mendapatkan SIP dokter.

"Sebab, siapa yang akan menotifikasi, siapa yang akan mempertaruhkan bahwa orang ini ada benar dokter, orang ini benar ahli bedah saraf misalnya," kata Nasser.

Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly mengusulkan agar izin praktik dokter sebaiknya menjadi domain negara ketimbang Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Yasonna mengatakan, usulan itu dia sampaikan tak lepas dari keputusan IDI memberhentikan mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI.

"Pascakeputusan IDI itu, saya kira perlulah izin praktik itu menjadi domain negara saja ketimbang dikasih kepada satu organisasi profesi," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (31/3/2022).

Baca juga: IDI: Siapa yang Verifikasi Dokter jika Rekomendasi Organisasi Profesi untuk Izin Praktik Dicabut?

Yasonna berpendapat, IDI sebagai organisasi profesi dokter semestinya fokus pada penguatan dan perbaikan kualitas dokter Indonesia.

Dia lalu menyoroti banyaknya warga Indonesia yang memilih berobat ke Singapura atau Malaysia ketimbang di Indonesia.

Dampaknya, banyak devisa yang malah masuk ke negara tetangga itu.

"Di Sumatera Utara misalnya, orang mengapa lebih senang berobat ke Penang. Kalau di Sumatera Utara ke Penang, kalau dari Riau ke Malaka, triliun (rupiah) habis. Kalau orang Jakarta masuk ke Singapura, ya kan?" ujar dia.

Menurut Yasonna, dokter-dokter yang berpraktik di negeri jiran tersebut sebetulnya banyak yang menempuh pendidikan sarjana di Indonesia lalu melanjutkan pendidikan di luar negeri.

Baca juga: Terawan Diberhentikan dari IDI, Izin Praktik Bisa Dicabut?

Ia menilai, hal itu disebabkan perizinan praktik dokter di Malaysia dan Singapura lebih mudah didapat dibandingkan di Indonesia.

"Seharusnya IDI lebih melihat soal-soal yang begitu sehingga SDM (sumber daya manusia) anak-anak Indonesia yang sekolah di luar itu bisa lebih cepat bisa dikaryakan, tidak terjadi penghalangan dalam persaingan profesi," kata politikus PDI-P tersebut.

Yasonna menyatakan akan mempertimbangkan revisi Undang-Undang Praktik Kedokteran maupun Undang-Undang Pendidikan Kedokteran untuk mewujudkan hal itu.

"Anyway, nanti kita lihat lebih mendalam ya soal itu," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com