JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, membeberkan sejumlah kontribusi PPATK dalam optimalisasi pemulihan aset dan penyelamatan keuangan negara pada rapat kerja dengan Komisi III DPR, Selasa (5/4/2022).
Ivan menyebutkan, sepanjang tahun 2021, hasil analisis PPATK telah memberi dampak bagi pemasukan keuangan negara mencapai puluhan miliar rupiah karena hasil analisis tersebut digunakan dalam penanganan kasus korupsi.
"Hasil analisis PPATK di tahun 2021 telah turut berkontribusi dalam penanganan kasus korupsi yang berdampak bagi pemasukan keuangan engara dalam bentuk denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 20.967.790.173 dan 77.000 dollar AS," kata Ivan, Selasa.
Baca juga: PPATK Kumpulkan Pengganti Uang Negara sampai Rp 17,38 Triliun
Sepanjang 2018-2020, kata Ivan, PPATK turut membantu penerimaan negara melalui pemanfaatan Laporan Hasil Pemeriksaan yang terdiri dari denda sebesar Rp 10,85 miliar, uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 17,38 miliar, dan sejumlah aset yang sudah disita.
Ia mengemukakan, saat ini terdapat beberapa tindak lanjut dari hasil analisis dan hasil pemeriksaan PPATK yang telah dalam proses persidangan.
"Koordinasi PPATK dengan penegak hukum lain terus dilakukan guna mengoptimalkan hasil pemeriksaan PPATK agar dapat ditindaklanjuti untuk kepentingan proses penegakan hukum," ujar Ivan.
Ivan mengatakan, PPATK juga mendukung penanganan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan tindak pidana asal dengan memberikan perhatian kepada aparat penegak hukum
"Pelaksanaan asistensi ini dilakukan melalui diskusi dan koordinasi dengan penyidik tentang penanganan perkara yang dilakukan," kata dia.
Substansi dari asistensi antara lain terkait dengan teknik penyidikan TPPU, pelacakan aset, pendapat hukum atas kasus yang sedang ditangani, serta menjelaskan LHA (laporan hasil akhir) atau LHP (laporan hasil pemeriksaan) PPATK yang sudah diserhakan kepada penyidik.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.