Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BLT Minyak Goreng dan Bantuan Subsidi Upah Cair April Ini, Cek Cara Dapat dan Syaratnya di Sini

Kompas.com - Diperbarui 06/04/2022, 07:06 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah bakal menyalurkan sejumlah bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat pada bulan April ini.

Bansos itu di antaranya bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng dan bantuan subsidi upah (BSU).

Beragam bantuan ini disalurkan untuk meringankan beban masyarakat, terutama di tengah situasi pandemi virus corona.

"Untuk meringankan beban masyarakat pemerintah akan memberikan BLT minyak goreng," kata Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers daring yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (1/4/2022).

1. BLT minyak goreng

Jokowi mengatakan, BLT minyak goreng diberikan merespons harga minyak yang naik cukup tinggi beberapa waktu terakhir.

Bantuan ini bernilai Rp 100.000 per bulan. Setiap penerima akan mendapatkan bantuan selama 3 bulan yakni April, Mei, dan Juni.

Namun demikian, BLT minyak goreng akan disalurkan pada bulan April sekaligus. Artinya, total pencairan bantuan mencapai Rp 300.000 bagi setiap penerima.

Baca juga: Seputar BLT Minyak Goreng: Nilai Bantuan, Waktu Penyaluran, dan Penerima

Syarat penerima
Jokowi mengatakan, BLT minyak goreng akan disalurkan masyarakat yang membutuhkan, meliputi:

  1. Penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT), jumlahnya 20,5 juta penerima;
  2. Penerima Program Keluarga Harapan (PKH);
  3. Pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan gorengan, jumlahnya 2,5 juta penerima.

Cara mendapatkan:

Warga yang memenuhi kriteria sebagai penerima BLT minyak goreng bisa mendaftarkan diri di aplikasi Cek Bansos. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store. Pastikan aplikasi yang diunduh merupakan aplikasi resmi yang diterbitkan Kementerian Sosial.
  2. Lakukan registrasi pada aplikasi Cek Bansos dengan mengisi keterangan data diri seperti nama, nomor Kartu Keluarga, NIK, alamat, nomor ponsel, dan alamat surel.
  3. Tunggu data diverifikasi. Jika sudah, dapat langsung mengakses menu yang ada di aplikasi Cek Bansos.
  4. Untuk mendapatkan BLT, klik daftar usulan lalu menambahkan usulan. Sebagai informasi, pemilik akun Cek Bansos bisa mendaftarkan dirinya, anggota keluarga, maupun orang yang tidak mampu yang berada di lingkungannya untuk mendapatkan bantuan.

2. Bantuan subsidi upah (BSU)

Selain BLT minyak goreng, di bulan April ini pemerintah juga akan memberikan bantuan subsidi upah (BSU) bagi para pekerja. Setidaknya, ada 8,8 juta pekerja yang menjadi target penerima bantuan ini.

Baca juga: Pemerintah Beri Subsidi Upah Pegawai dengan Pendapatan di Bawah Rp 3 Juta

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, penerima bantuan program ini akan mendapatkan Rp 1.000.000. Namun, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai mekanisme pencairan bantuan ini.

Saat ini, program BSU masih dalam pembahasan pemerintah. Sesuai arahan Presiden Jokowi, rancangan program ini terus dimatangkan dan akan segera diumumkan.

“Kemungkinan dalam waktu dekat akan diumumkan,” kata Airlangga, Senin (4/4/2022).

Syarat penerima:

Pekerja dengan gaji kurang dari Rp 3.500.000 per bulan.

Pemerintah belum mengumumkan cara untuk mengecek penerima BSU. Namun, pada periode sebelumnya, pengecekan status penerima bantuan bisa dilakukan di laman kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com