JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah bakal menyalurkan sejumlah bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat pada bulan April ini.
Bansos itu di antaranya bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng dan bantuan subsidi upah (BSU).
Beragam bantuan ini disalurkan untuk meringankan beban masyarakat, terutama di tengah situasi pandemi virus corona.
"Untuk meringankan beban masyarakat pemerintah akan memberikan BLT minyak goreng," kata Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers daring yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (1/4/2022).
Jokowi mengatakan, BLT minyak goreng diberikan merespons harga minyak yang naik cukup tinggi beberapa waktu terakhir.
Bantuan ini bernilai Rp 100.000 per bulan. Setiap penerima akan mendapatkan bantuan selama 3 bulan yakni April, Mei, dan Juni.
Namun demikian, BLT minyak goreng akan disalurkan pada bulan April sekaligus. Artinya, total pencairan bantuan mencapai Rp 300.000 bagi setiap penerima.
Baca juga: Seputar BLT Minyak Goreng: Nilai Bantuan, Waktu Penyaluran, dan Penerima
Syarat penerima
Jokowi mengatakan, BLT minyak goreng akan disalurkan masyarakat yang membutuhkan, meliputi:
Cara mendapatkan:
Warga yang memenuhi kriteria sebagai penerima BLT minyak goreng bisa mendaftarkan diri di aplikasi Cek Bansos. Berikut langkah-langkahnya:
Selain BLT minyak goreng, di bulan April ini pemerintah juga akan memberikan bantuan subsidi upah (BSU) bagi para pekerja. Setidaknya, ada 8,8 juta pekerja yang menjadi target penerima bantuan ini.
Baca juga: Pemerintah Beri Subsidi Upah Pegawai dengan Pendapatan di Bawah Rp 3 Juta
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, penerima bantuan program ini akan mendapatkan Rp 1.000.000. Namun, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai mekanisme pencairan bantuan ini.
Saat ini, program BSU masih dalam pembahasan pemerintah. Sesuai arahan Presiden Jokowi, rancangan program ini terus dimatangkan dan akan segera diumumkan.
“Kemungkinan dalam waktu dekat akan diumumkan,” kata Airlangga, Senin (4/4/2022).
Syarat penerima:
Pekerja dengan gaji kurang dari Rp 3.500.000 per bulan.
Pemerintah belum mengumumkan cara untuk mengecek penerima BSU. Namun, pada periode sebelumnya, pengecekan status penerima bantuan bisa dilakukan di laman kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.