Mardani mengingatkan bahwa wacana presiden tiga periode jelas melanggar konstitusi atau Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Mudah-mudahan tidak ada anggaran digunakan untuk kegiatan-kegiatan isu 3 periode atau penundaan (Pemilu), karena itu sangat bertentangan dengan konstitusi," kata Mardani.
Mensesneg Pratikno kemudian menjelaskan tentang acara Apdesi. Dia menyatakan, tidak ada deklarasi masa jabatan presiden jadi tiga periode pada acara Silaturahmi Nasional (Silatnas) Apdesi.
"Dan perlu kami tegaskan waktu Pak Presiden ada di ruang tersebut, tidak ada pernyataan deklarasi apa pun. Jadi kalaupun ada deklarasi itu di luar pengetahuan kami," ucap Pratikno.
"Karena kami memang statusnya diundang dan deklarasi yang dilakukan yang kami baca di media itu dilakukan belakangan setelah kami meninggalkan tempat," sambung dia.
Sementara itu, Seskab Pramono Anung membantah ada anggaran negara yang digunakan untuk membantu kegiatan-kegiatan dukungan wacana presiden tiga periode. Pramono menegaskan, tidak ada anggaran baik di Setneg, Setkab, maupun KSP terkait kegiatan yang melanggar konstitusi itu.
Dia menegaskan bahwa pemerintah tak ikut campur dalam berbagai kegiatan mendukung wacana tersebut. Pramono mengaitkannya dengan pernyataan Presiden Jokowi yang sudah empat kali merespons soal wacana presiden tiga periode maupun penundaan pemilu.
"Presiden telah empat kali menyampaikan kepada publik, yang terakhir tanggal 30 Maret di Borobudur. Saya yakin apa yang disampaikan Presiden sudah cukup jelas ditangkap oleh publik," kata Pramono.
Sementara itu, Kepala KSP Moeldoko menjawab soal tenaga ahli KSP yang disebut kerap berbicara hal kontraproduktif. Ia mengakui, tenaga ahli memang diperintah langsung olehnya untuk berbicara.
"Itu perintah saya Pak, kalau ada sesuatu saya bertanggung jawab," jawab Moeldoko.
Dia mengaku, tidak bisa sendirian dalam merespons berbagai isu nasional, khususnya perpanjangan masa jabatan presiden.
"Karena isu-isu yang berkembang begitu cepat dan begitu apa itu cepat dan banyanya isu, kalau saya sendiri yang mengatasi tidak bisa," kata Moeldoko.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.