Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM: Tak Hanya Keturunan PKI, Keturunan PRRI, Permesta, DI/TII Juga Boleh Jadi TNI

Kompas.com - 05/04/2022, 08:44 WIB
Vitorio Mantalean,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik, menyebutkan bahwa sejak dulu memang tidak ada larangan bagi keturunan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) untuk bergabung dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Karena itu, dia mengapresiasi keputusan Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa, yang menegaskan bahwa keturunan PKI diperbolehkan menjadi tentara.

"Memang tidak ada dasar hukum untuk melarang siapa pun, termasuk anak keturunan PRRI, Permesta, DI/TII. Termasuk anak keturunan PKI, Tidak ada aturan hukum yang melarang mereka," kata Taufan kepada Kompas.com, Senin (4/4/2022).

Baca juga: Komnas HAM Apresiasi Andika Perkasa Izinkan Keturunan PKI Gabung TNI

PRRI/Permesta disebut sebagai pemberontak usai pengakuan kedaulatan dari Belanda kepada Indonesia, tepatnya sejak 1957. PRRI singkatan dari Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia, sedangkan Permesta kependekan dari Perjuangan Rakyat Semesta. Begitu pun Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII), gerakan di Sulawesi itu juga disebut sebagai pemberontak oleh negara.

Taufan menegaskan, UUD 1945 telah menjamin kebebasan bagi semua warga negara, tanpa melihat silsilah.

"Dalam konstitusi, Pasal 28 itu kan ada, misalnya semua orang punya kedudukan yang sama untuk memperoleh pendidikan, pekerjaan," ujarnya.

"Kesempatan bagi semua orang untuk mendapatkan pendidikan, pengembangan diri, mendapatkan pekerjaan, sudah benar," lanjut Taufan.

Negara seharusnya tidak terlibat dalam pengucilan, terlebih tak sedikit warga yang dianggap "musuh Pancasila" sebetulnya tak tahu-menahu tentang cap yang disematkan pada mereka.

Taufan memberi contoh, tak sedikit kejadian di mana para petani di masa lalu, memberi cap tangan secara sukarela karena iming-iming soal lahan, padahal cap tersebut digunakan sebagai bukti keanggotaan suatu organisasi yang belakangan dianggap terlarang

"Karena dia masuk daftar itu lalu dia dapat KTP yang ada tanda 'organisasi terlarang'. Lalu anaknya enggak bisa meneruskan pendidikan dengan baik, di sektor-sektor negara, dan selalu dikucilkan oleh masyarakat. Itu sangat mengangkangi hak asasi manusia," ungkap Taufan.

"Kadang orang-orang ini juga diberi label tanpa proses peradilan. Itu banyak sekali di Indonesia," tambahnya.

Sebelumnya, Andika menyatakan bahwa tidak ada landasan hukum dalam kebijakan melarang keturunan anggota atau simpatisan PKI mengikuti seleksi penerimaan prajurit TNI. TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 yang kerap dijadikan dalih untuk melarang keturunan PKI mengikuti seleksi prajurit tak pernah menyeret-nyeret soal keturunan PKI.

"Yang lain saya kasih tahu ini, TAP MPRS Nomor 25 tahun 66, satu menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang tidak ada kata-kata underbow segala macam. Menyatakan komunisme, leninisme, marxisme sebagai ajaran terlarang, itu isinya,” kata Andika saat memimpin rapat panitia seleksi sebagaimana dikutip dari channel Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa pada 31 Maret 2022.

“Ini adalah dasar hukum, ini legal ini. Tapi tadi yang dilarang itu PKI, kedua adalah ajaran komunisme, marxisme, leninisme, itu yang tertulis. Keturunan ini melanggar TAP MPR apa? Dasar hukum apa yang dilanggar sama dia?" ujar Andika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com