JAKARTA, KOMPAS.com – Setelah Indra Kesuma alias Indra Kenz resmi menjadi tersangka kasus penipuan dengan menggunakan aplikasi Binomo, polisi menemukan dua tersangka baru dalam kasus tersebut. Kedua orang yang baru ditetapkan sebagai tersangka yakni perekrut mitra Binomo, Brian Edgar Nababan dan Fakar Suhartami Pratama (FSP) alias Fakarich.
Dengan demikian, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittpideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penipuan berkedok binary option itu.
Indra Kenz diketahui terjerat dalam kasus dugaan penipuan serta judi online lewat aplikasi Binomo. Influencer yang sudah ditetapkan sebagai tersangka penipuan pada 24 Februari 2022 tersebut terancam hukuman 20 tahun penjara.
Baca juga: Manager Development Binomo Brian Edgar Nababan Dijerat Pencucian Uang
Polisi mengungkapkan Indra Kenz diduga melakukan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU.
Ia disangkakan dengan Pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Subsider Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kemudian Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Usai menetapkan Indra sebagai tersangka, penyidik melakukan pengembangan kasus dengan memeriksa sejumlah saksi dan melacak aset milik Indra.
Dari hasil pendalaman, penyidik menemukan tersangka baru bernama Brian Edgar Nababan. Brian ditangkap penyidik pada 1 April 2022.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Brian Edgar Nababan merupakan seorang perekrut mitra aplikasi Binomo. Ramadhan menjelaskan, penyidik menangkap Brian Edgar saat sedang menginap di salah satu vila di Kawasan Seminyak, Bali.
Ia nenyebutkan, Brian sedang menginap dan sudah memesan vila sampai tanggal 17 April 2022.
“Masalah dia liburan kita nggak tahu. Yang jelas dia ditangkap posisinya dia sedang menginap di vila (di Seminyak, Bali),” ujar Ramaehan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/4/2022).
Selain itu, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan barang berupa 1 unit Laptop dari Brian.
Baca juga: Siapa Brian Edgar Nababan? Ini Rekam Jejak dan Perannya di Binomo
Penyidik pun langsung membawanya ke Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri untuk ditahan selama 20 hari ke depan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik, Brian diketahui pernah kuliah di Rusia pada 2014 dan Oktober 2018. Setelahnya, Brian mendaftar di perusahan Rusia 404 Group yang bekerja sama khusus dengan aplikasi Binomo.
"Tersangka diterima sebagai Customer Support Platform Binomo yang bertugas menerima komplain dari pemain binomo terutama dari pemain Binomo di Indonesia," papar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim, Brigjen Whisnu Hermawan, dalam keterangannya, hari Minggu lalu.
Menurut Whisnu, sejak Februari 2019 Brian mendapatkan jabatan sebagai manager development aplikasi Binomo. Brian, lanjut dia, bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi mitra Binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil.