Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 05/04/2022, 07:27 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com – Setelah Indra Kesuma alias Indra Kenz resmi menjadi tersangka kasus penipuan dengan menggunakan aplikasi Binomo, polisi menemukan dua tersangka baru dalam kasus tersebut. Kedua orang yang baru ditetapkan sebagai tersangka yakni perekrut mitra Binomo, Brian Edgar Nababan dan Fakar Suhartami Pratama (FSP) alias Fakarich.

Dengan demikian, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittpideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penipuan berkedok binary option itu.

Indra Kenz diketahui terjerat dalam kasus dugaan penipuan serta judi online lewat aplikasi Binomo. Influencer yang sudah ditetapkan sebagai tersangka penipuan pada 24 Februari 2022 tersebut terancam hukuman 20 tahun penjara.

Baca juga: Manager Development Binomo Brian Edgar Nababan Dijerat Pencucian Uang

Polisi mengungkapkan Indra Kenz diduga melakukan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU.

Ia disangkakan dengan Pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Subsider Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kemudian Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Brian Edgar Nababan

Usai menetapkan Indra sebagai tersangka, penyidik melakukan pengembangan kasus dengan memeriksa sejumlah saksi dan melacak aset milik Indra.

Dari hasil pendalaman, penyidik menemukan tersangka baru bernama Brian Edgar Nababan. Brian ditangkap penyidik pada 1 April 2022.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Brian Edgar Nababan merupakan seorang perekrut mitra aplikasi Binomo. Ramadhan menjelaskan, penyidik menangkap Brian Edgar saat sedang menginap di salah satu vila di Kawasan Seminyak, Bali.

Ia nenyebutkan, Brian sedang menginap dan sudah memesan vila sampai tanggal 17 April 2022.

“Masalah dia liburan kita nggak tahu. Yang jelas dia ditangkap posisinya dia sedang menginap di vila (di Seminyak, Bali),” ujar Ramaehan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/4/2022).

Selain itu, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan barang berupa 1 unit Laptop dari Brian.

Baca juga: Siapa Brian Edgar Nababan? Ini Rekam Jejak dan Perannya di Binomo

Penyidik pun langsung membawanya ke Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri untuk ditahan selama 20 hari ke depan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik, Brian diketahui pernah kuliah di Rusia pada 2014 dan Oktober 2018. Setelahnya, Brian mendaftar di perusahan Rusia 404 Group yang bekerja sama khusus dengan aplikasi Binomo.

"Tersangka diterima sebagai Customer Support Platform Binomo yang bertugas menerima komplain dari pemain binomo terutama dari pemain Binomo di Indonesia," papar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim, Brigjen Whisnu Hermawan, dalam keterangannya, hari Minggu lalu.

Menurut Whisnu, sejak Februari 2019 Brian mendapatkan jabatan sebagai manager development aplikasi Binomo. Brian, lanjut dia, bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi mitra Binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil.

"Tersangka juga mengirimkan dana sebesar Rp 120 juta kepada tersangka Indra Kesuma pada Februari 2021," ujar Whisnu.

Atas perbuatannya, Brian disangkakan telah melanggar Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 27 Ayat 2 dan atau Pasal 45 A Ayat (1) jo 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Fakarich

Tak lama berselang, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri pun menetapkan Fakarich sebagai tersangka baru dalam kasus itu.

Fakarich juga merupakan perekrut mitra aplikasi berkedok trading binary option dan akrab dikenal sebagai guru trading bagi Indra.

Sebelum diperiksa dan ditetapkan tersangka, Fakarich sempat dua kali mangkir dari pemanggilan pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim. Fakarich pertama kali dipanggil pada 21 Maret 2022. Sedangkan panggilan kedua terjadwal pada 31 Maret 2022, pada pukul 10.00 WIB.

Pada Senin kemarin, Fakarich mendatangi Bareskrim Polri sebelum penyidik melakukan upaya jemput paksa terhadapnya.

"Iya baru mau dijemput kan. Baru mau dijemput kalau beliau datang mau gimana, datang sendiri," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Bareskrim Polri, Kombes Gatot Repli Handoko, Senin.

Pada Senin sekitar pukul 11.17 WIB, Fakarich masuk ke Gedung Bareskrim Polri untuk melakukan pemeriksaan sebagai saksi. Fakarich tidak menjawab pertanyaan wartawan, dia langsung masuk ke Gedung Bareskrim.

Setelah diperiksa, penyidik menetapkan Fakarich sebagai tersangka kasus Binomo pada Senin malam.

“Sudah (tersangka),” ucap Whisnu.

Menurut Whisnu, setelah diperiksa sebagai saksi, Fakarich langsung melanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka. Whisnu juga belum banyak bicara soal materi pemeriksaan dan rincian penetapan tersangka terhadap Fakarich.

Ia hanya menegaskan, hasil pemeriksaan penyidik menemukan dua alat bukti yang membuat Fakarich ditetapkan sebagai tersangka.

"Ternyata hasil pemeriksaan diketemukan dua  alat bukti. Akhirnya ditetapkan jadi tersangka," kata Whisnu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Legislator PDI-P Tak Sependapat Soal Jangan Campuradukkan Politik dengan Sepakbola

Legislator PDI-P Tak Sependapat Soal Jangan Campuradukkan Politik dengan Sepakbola

Nasional
Bantah Sugeng IPW, Kuasa Hukum Klaim Wamenkumham Tak Intervensi Perizinan PT CLM

Bantah Sugeng IPW, Kuasa Hukum Klaim Wamenkumham Tak Intervensi Perizinan PT CLM

Nasional
Pemerintah Usul Ke FIFA Jadwal Ulang Pelaksanaan Piala Dunia U-20 di Indonesia

Pemerintah Usul Ke FIFA Jadwal Ulang Pelaksanaan Piala Dunia U-20 di Indonesia

Nasional
KPK Geledah 4 Tempat Terkait Korupsi Tukin ASN Kementerian ESDM, Temukan Uang Miliaran Rupiah

KPK Geledah 4 Tempat Terkait Korupsi Tukin ASN Kementerian ESDM, Temukan Uang Miliaran Rupiah

Nasional
Kuasa Hukum Bantah Wamenkumham Minta Asprinya Jadi Komisaris PT CLM

Kuasa Hukum Bantah Wamenkumham Minta Asprinya Jadi Komisaris PT CLM

Nasional
Kritik Ucapan Mekeng 'Makan Uang Haram Kecil-kecil', KPK: Sedikit atau Banyak Tidak Layak

Kritik Ucapan Mekeng "Makan Uang Haram Kecil-kecil", KPK: Sedikit atau Banyak Tidak Layak

Nasional
Komisi Yudisial Kutuk Pembacokan Mantan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus

Komisi Yudisial Kutuk Pembacokan Mantan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus

Nasional
Persoalan Piala Dunia U-20, Muhadjir: Kita Masih Berusaha Mencari Titik Temu

Persoalan Piala Dunia U-20, Muhadjir: Kita Masih Berusaha Mencari Titik Temu

Nasional
Bupati Kapuas Tersangka, KPK Wanti-wanti Kepala Daerah Tak Manfaatkan Jabatan untuk Urusan Pribadi

Bupati Kapuas Tersangka, KPK Wanti-wanti Kepala Daerah Tak Manfaatkan Jabatan untuk Urusan Pribadi

Nasional
Pengacara Sebut Pemerintah Harus Beri Santunan untuk Korban Gagal Ginjal Meninggal dan Rawat Jalan

Pengacara Sebut Pemerintah Harus Beri Santunan untuk Korban Gagal Ginjal Meninggal dan Rawat Jalan

Nasional
Komisi X Dukung Pemerintah Lobi FIFA agar Piala Dunia U-20 Tetap Digelar di Indonesia

Komisi X Dukung Pemerintah Lobi FIFA agar Piala Dunia U-20 Tetap Digelar di Indonesia

Nasional
Pernyataan Lengkap Jokowi soal Polemik Timnas Israel di Piala Dunia U20

Pernyataan Lengkap Jokowi soal Polemik Timnas Israel di Piala Dunia U20

Nasional
Plt Menpora Muhadjir: Jangan Sampai Seolah-olah Kalau U-20 Batal Indonesia Mau Kiamat

Plt Menpora Muhadjir: Jangan Sampai Seolah-olah Kalau U-20 Batal Indonesia Mau Kiamat

Nasional
PAN Dorong Kader Bagi-bagi Sembako di Tempat Ibadah, Waketum: Malah Disarankan

PAN Dorong Kader Bagi-bagi Sembako di Tempat Ibadah, Waketum: Malah Disarankan

Nasional
Panggil Mahfud dan Kepala PPATK Besok soal Transaksi Janggal, Komisi III DPR: Pasti Panas!

Panggil Mahfud dan Kepala PPATK Besok soal Transaksi Janggal, Komisi III DPR: Pasti Panas!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke