JAKARTA, KOMPAS.com – Setelah Indra Kesuma alias Indra Kenz resmi menjadi tersangka kasus penipuan dengan menggunakan aplikasi Binomo, polisi menemukan dua tersangka baru dalam kasus tersebut. Kedua orang yang baru ditetapkan sebagai tersangka yakni perekrut mitra Binomo, Brian Edgar Nababan dan Fakar Suhartami Pratama (FSP) alias Fakarich.
Dengan demikian, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittpideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penipuan berkedok binary option itu.
Indra Kenz diketahui terjerat dalam kasus dugaan penipuan serta judi online lewat aplikasi Binomo. Influencer yang sudah ditetapkan sebagai tersangka penipuan pada 24 Februari 2022 tersebut terancam hukuman 20 tahun penjara.
Baca juga: Manager Development Binomo Brian Edgar Nababan Dijerat Pencucian Uang
Polisi mengungkapkan Indra Kenz diduga melakukan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU.
Ia disangkakan dengan Pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Subsider Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kemudian Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Usai menetapkan Indra sebagai tersangka, penyidik melakukan pengembangan kasus dengan memeriksa sejumlah saksi dan melacak aset milik Indra.
Dari hasil pendalaman, penyidik menemukan tersangka baru bernama Brian Edgar Nababan. Brian ditangkap penyidik pada 1 April 2022.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Brian Edgar Nababan merupakan seorang perekrut mitra aplikasi Binomo. Ramadhan menjelaskan, penyidik menangkap Brian Edgar saat sedang menginap di salah satu vila di Kawasan Seminyak, Bali.
Ia nenyebutkan, Brian sedang menginap dan sudah memesan vila sampai tanggal 17 April 2022.
“Masalah dia liburan kita nggak tahu. Yang jelas dia ditangkap posisinya dia sedang menginap di vila (di Seminyak, Bali),” ujar Ramaehan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/4/2022).
Selain itu, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan barang berupa 1 unit Laptop dari Brian.
Baca juga: Siapa Brian Edgar Nababan? Ini Rekam Jejak dan Perannya di Binomo
Penyidik pun langsung membawanya ke Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri untuk ditahan selama 20 hari ke depan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik, Brian diketahui pernah kuliah di Rusia pada 2014 dan Oktober 2018. Setelahnya, Brian mendaftar di perusahan Rusia 404 Group yang bekerja sama khusus dengan aplikasi Binomo.
"Tersangka diterima sebagai Customer Support Platform Binomo yang bertugas menerima komplain dari pemain binomo terutama dari pemain Binomo di Indonesia," papar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim, Brigjen Whisnu Hermawan, dalam keterangannya, hari Minggu lalu.
Menurut Whisnu, sejak Februari 2019 Brian mendapatkan jabatan sebagai manager development aplikasi Binomo. Brian, lanjut dia, bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi mitra Binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil.
"Tersangka juga mengirimkan dana sebesar Rp 120 juta kepada tersangka Indra Kesuma pada Februari 2021," ujar Whisnu.
Atas perbuatannya, Brian disangkakan telah melanggar Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 27 Ayat 2 dan atau Pasal 45 A Ayat (1) jo 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Tak lama berselang, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri pun menetapkan Fakarich sebagai tersangka baru dalam kasus itu.
Fakarich juga merupakan perekrut mitra aplikasi berkedok trading binary option dan akrab dikenal sebagai guru trading bagi Indra.
Sebelum diperiksa dan ditetapkan tersangka, Fakarich sempat dua kali mangkir dari pemanggilan pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim. Fakarich pertama kali dipanggil pada 21 Maret 2022. Sedangkan panggilan kedua terjadwal pada 31 Maret 2022, pada pukul 10.00 WIB.
Pada Senin kemarin, Fakarich mendatangi Bareskrim Polri sebelum penyidik melakukan upaya jemput paksa terhadapnya.
"Iya baru mau dijemput kan. Baru mau dijemput kalau beliau datang mau gimana, datang sendiri," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Bareskrim Polri, Kombes Gatot Repli Handoko, Senin.
Pada Senin sekitar pukul 11.17 WIB, Fakarich masuk ke Gedung Bareskrim Polri untuk melakukan pemeriksaan sebagai saksi. Fakarich tidak menjawab pertanyaan wartawan, dia langsung masuk ke Gedung Bareskrim.
Setelah diperiksa, penyidik menetapkan Fakarich sebagai tersangka kasus Binomo pada Senin malam.
“Sudah (tersangka),” ucap Whisnu.
Menurut Whisnu, setelah diperiksa sebagai saksi, Fakarich langsung melanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka. Whisnu juga belum banyak bicara soal materi pemeriksaan dan rincian penetapan tersangka terhadap Fakarich.
Ia hanya menegaskan, hasil pemeriksaan penyidik menemukan dua alat bukti yang membuat Fakarich ditetapkan sebagai tersangka.
"Ternyata hasil pemeriksaan diketemukan dua alat bukti. Akhirnya ditetapkan jadi tersangka," kata Whisnu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.