Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Sumut Belum Tahan 8 Tersangka Kerangkeng Manusia Langkat, Ini Kata Kompolnas

Kompas.com - 05/04/2022, 06:27 WIB
Vitorio Mantalean,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Polda Sumatera Utara (Sumut) telah menetapkan SP, HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia milik Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan dapat memahami alasan polisi belum menahan para tersangka.

“Ini pidananya terkait TPPO (tindak pidana perdagangan orang). Ini agak berbeda, tidak bisa (penyidikan) berlangsung cepat. Ada proses waktunya,” kata anggota Kompolnas, Yusuf Warsyim, kepada Kompas.com, Senin (4/4/2022).

Baca juga: Kompolnas Jamin 8 Tersangka Kerangkeng Manusia di Langkat Akan Ditahan Polda Sumut

Belum ditahannya para tersangka disebut sebagai bagian dari strategi untuk menyesuaikan waktu penahanan. Pasalnya, berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), polisi hanyap punya waktu 20 hari dan 40 hari perpanjangan untuk menahan tersangka.

Jika polisi gagal melengkapi berkas perkara hingga masa penahanan selesai, maka tersangka berhak untuk dikeluarkan dari tahanan.

Yusuf beralasan, jika para tersangka ditahan sejak sekarang, dikhawatirkan polisi belum mampu melengkapi berkas perkara selama masa penahanan.

“Apabila ditahan pada saat penersangkan, lalu proses penahanannya habis, sementara (berkas) belum selesai, itu urusan TPPO-nya akan menjadi masalah. Prosesnya tidak bisa secepat dalam urusan penganiayaan,” kata Yusuf.

Polisi diklaim bakal menyesuaikan waktu penahanan dengan mempertimbangkan kelengkapan berkas perkara.

“Ditahannya nanti mendekati (pemberkasan) selesai, sehingga kalau ada perpanjangan penahanan, jadi (berkas) sudah selesai. Khawatir proses TPPO kelengkapannya belum selesai untuk para korban, penahanan dan perpanjangannya habis,” ujar Yusuf.

“Saya yakin dan sudah mendapatkan konfirmasi dari penyidik sendiri, mereka akan ditahan nanti. Mereka tidak akan dilepas,” kata dia menjamin.

Polisi telah menjerat 8 tersangka dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

Di sisi lain, Komnas HAM berharap agar polisi tidak berhenti mengusut kasus itu setelah penetapan delapan tersangka itu. Menurut Komnas HAM, delapan tersangka itu diduga kuat hanya aktor lapangan.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mendesak agar para auktor intelektualis atau dalang di balik kerangkeng manusia di Langkat turut diproses hukum.

“Tindak lanjutnya kami berharap nama-nama yang lebih, statusnya menyuruh melakukan, memfasilitasi melakukan, itu juga bisa masuk dalam penetapan tersangka,” kata Anam, Jumat pekan lalu.

“Ini panjang, 10 tahun lebih. Tidak mungkin orang melakukan sesuatu dalam rentang waktu yang panjang itu tanpa ada fasilitas, tanpa ada yang menyuruh melakukan,” kata Anam.

Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sempat mengemukakan nama selain Terbit dan kedelapan tersangka, yang diduga terlibat kasus kerangkeng di Langkat. Kedua lembaga itu juga menduga ada keterlibatan sejumlah polisi dan tentara dalam kasus itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com