Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sistem Pemilu Dua Putaran

Kompas.com - 05/04/2022, 04:00 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela

Editor

KOMPAS.com - Sistem adalah perangkat unsur yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu totalitas. Bagian atau komponen yang saling bergantung dan saling berinteraksi.

Untuk mewujudkan negara yang demokratis, pemilu adalah cara untuk mengangkat eksistensi rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dalam negara.

Sistem pemilihan atau electoral system merupakan salah satu unsur yang diperlukan dalam penyelenggaraan pemilihan umum.

Terdapat banyak sistem pemilu yang digunakan oleh negara-negara di dunia. Salah satunya adalah sistem dua putaran atau two round system.

Penerapan Sistem Dua Putaran

Sistem pemilu dua putaran dikenal juga dengan istilah majority run-off atau double ballot.

Sistem dua putaran membuka peluan dilakukannya pemilu putaran kedua. Putaran kedua dilaksanakan apabila pada putaran pertama tidak ada kandidat yang memperoleh suara mayoritas absolut yaitu minimal 50 persen + 1.

Pada sistem dua putaran, calon yang memperoleh suara terbanyak tidak bisa ditetapkan sebagai pemenang apabila perolehan suaranya tidak mencapai syarat minimal suara mayoritas absolut.

Baca juga: Urgensi Pemilihan Umum Indonesia Bagi Masa Depan Bersama

Apabila putaran pertama belum didapatkan suara mayoritas absolut, maka diadakan pemilu putaran kedua. Pesertanya diambil dari dua kontestan yang memperoleh suara terbanyak pada pemilu putaran pertama.

Salah satu yang menerapkan sistem pemilu dua putaran adalah pemilihan presiden di Indonesia. Selain itu, pemilihan presiden Argentina, Austria, Bulgaria, Ghana, India juga menerapkan sistem dua putaran.

Kelebihan Sistem Dua Putaran

Berikut kelebihan dari penerapan sistem dua putaran:

  • Lebih representatif dibandingkan sistem lain dan dapat menguntungkan partai-partai kecil.
  • Memungkinkan pemilih mendapatkan kesempatan kedua untuk memilih kandidat. Bahkan pemilih dapat mengubah pilihan mereka.
  • Mendorong beragam kepentingan untuk menyatu di belakang kandidat yang berhasil lolos putaran pertama. Sehingga mendorong tawar-menawar antara partai politik dan kandidat.
  • Sistem dua putaran sederhana sehingga mudah dipahami dan mudah dalam penghitungannya.
  • Untuk negara-negara yang masih memiliki tingkat buta huruf tinggi, sistem dua putaran lebih cocok dibandingkan dengan sistem yang menggunakan preferensial penomoran.

Kekurangan Sistem Dua Putaran

Berikut kekurangan dari sistem dua putaran dalam pemilu:

  • Kursi yang dimenangkan tidak proporsional karena proses di mana pemenang mengambil semua atau the winner takes all mengakibatkan banyak suara hilang.
  • Tidak memberikan insentif untuk kandidat-kandidat dari partai minoritas.
  • Proses pemilihannya memakan waktu yang lama.
  • Kegiatan administrasi pemilu harus bekerja ekstra karena harus menyiapkan pemilihan kedua setelah dilaksanakan putaran pertama.
  • Secara signifikan meningkatkan biaya proses pemilu.
  • Memberikan beban waktu dan tenaga tambahan karena pemilih harus ke Tempat Pemungutan Suara atau TPS lagi untuk melaksanakan putaran kedua. Terkadang ada penurunan jumlah pemilih yang tajam di putaran kedua.
  • Salah satu masalah paling serius dari sistem dua putaran adalah menjadikan masyarakat terpecah-belah.

 

Referensi

  • Labolo, Muhadam dan Teguh Ilham. 2017. Partai Politik dan Sistem Pemilihan Umum di Indonesia: Teori, Konsep, dan Isu Strategis. Depok: PT Rajagrafindo Persada
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com