JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia melakukan pemeriksaan kepada 4 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia tahun 2011-2021.
Adapun saksi yang diperiksa di antaranya Direktur Utama hingga eks Komisaris PT Garuda Indonesia.
"Melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Senin (4/4/2022).
Baca juga: Kejagung Periksa Mantan Dirut Citilink sebagai Saksi Terkait Dugaan Korupsi PT Garuda Indonesia
Saksi-saksi yang diperiksa antara lain Direktur Utama PT Garuda Indonesia berinisial IS (Irfan Setiaputra).
Kejagung juga memeriksa dua Komisaris PT Garuda Indonesia (persero) Tbk tahun 2013 berinisial WA dan BR.
Kemudian, Senior Manager Marketing Research PT Garuda Indonesia (persero) Tbk tahun 2005-2015 inisial VY.
"Diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2021," ujarnya.
Baca juga: Jaksa Agung Ungkap Modus Korupsi Pengadaan Pesawat PT Garuda Indonesia
Dalam kasus ini, Kejagung juga sudah menetapkan tiga tersangka dalam perkara itu.
Pada 24 Februari 2022, Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin mengumumkan, dua tersangka dalam kasus maskapai Indonesia adalah mantan pegawai di maskapai Garuda Indonesia, yakni Setijo Awibowo (SA) dan Agus Wahjudo (AW).
Setijo Awibowo pernah menjabat posisi Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia tahun 2011-2012. Sementara itu, Agus Wahjudo pernah menjadi Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia tahun 2009-2014.
Kemudian pada 10 Maret 2022, Kejagung menetapkan satu tersangka baru Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (persero) Tbk Tahun 2005-2012, Albert Burhan (AB) sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, penyidik juga menyita sebanyak 580 dokumen dalam kasus itu. Kemudian Kejagung telah menyita barang bukti elektronik berupa handphone dan satu kotak atau dus dokumen berisikan perkara PT Garuda yang sudah ditangani KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.