JAKARTA, KOMPAS.com – Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim menjamin bahwa para tersangka kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langka nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin, bakal ditahan polisi.
Sebelumnya diberitakan, Polda Sumatera Utara sudah menetapkan SP, HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia di Langkat. Namun, hingga saat ini, 8 tersangka itu belum ditahan polisi.
“Saya yakin dan sudah mendapatkan konfirmasi dari penyidik sendiri, mereka akan ditahan nanti. Mereka tidak akan dilepas,” kata Yusuf kepada Kompas.com pada Senin (4/4/2022).
Yusuf berujar, saat ini polisi masih berupaya untuk mempercepat kelengkapan berkas terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini.
Menurut Yusuf, pekerjaan ini membutuhkan waktu yang cukup panjang ketimbang tindak pidana biasa.
“Pidana yang disangkakan kan bukan (Pasal) 351 (KUHP, tentang penganiayaan). Kalau hanya itu, langsung ditahan,” sebut dia.
Yusuf memperkirakan, jajaran Polda Sumatera Utara kemungkinan akan menahan para tersangka apabila berkas-berkas perkara sudah hampir lengkap.
Hal ini untuk mencegah masa tahanan para tersangka selesai sebelum berkas perkara lengkap.
“Waktunya disesuaikan. Akan ditahan,” tegas Yusuf.
Baca juga: Didesak Usut Dugaan Polisi Terlibat Kerangkeng Manusia Langkat, Ini Kata Kompolnas
Polisi menjerat 8 tersangka dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
Di sisi lain, Komnas HAM berharap agar polisi tidak berhenti mengusut kasus ini setelah penetapan 8 tersangka itu.
Pasalnya, menurut Komnas HAM, 8 tersangka ini diduga kuat hanya merupakan aktor lapangan.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mendesak agar para aktor intelektual di balik kerangkeng manusia di Langkat turut diproses hukum.
“Tindak lanjutnya kami berharap nama-nama yang lebih, statusnya menyuruh melakukan, memfasilitasi melakukan, itu juga bisa masuk dalam penetapan tersangka,” jelas Anam kepada Kompas.com, Jumat (25/3/2022).
“Ini panjang, 10 tahun lebih. Tidak mungkin orang melakukan sesuatu dalam rentang waktu yang panjang itu tanpa ada fasilitas, tanpa ada yang menyuruh melakukan,” jelas Anam.
Baca juga: Bareskrim Tolak Laporan Kuasa Hukum Korban Kerangkeng Manusia Langkat Terkait Aktor Intelektual
Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sempat mengemukakan nama selain Terbit dan kedelapan tersangka, yang diduga terlibat kasus kerangkeng di Langkat.
Nama-nama itu di antaranya adik kandung Terbit, Sribana Perangin-Angin, Ketua DPRD Langkat yang diduga ikut mengelola kerangkeng tersebut.
Disebutkan pula nama anak Terbit, Dewa Perangin-angin, Ketua Satuan Pelajar dan Mahasiswa (Sapma) Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Langkat, yang diduga menyiksa sejumlah penghuni kerangkeng.
Kedua lembaga juga menduga keterlibatan sejumlah polisi dan tentara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.