JAKARTA, KOMPAS.com- Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) telah merampung pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU TPKS, Senin (4/4/2022) siang.
Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya mengatakan, menurut rencana, Badan Legislasi DPR akan mengadakan rapat pleno pada Selasa (5/4/2022) besok untuk pengambilan keputusan tingkat I.
"Kalau bisa sesuai dengan jadwal, besok kita sudah pengambilan keputusan tingkat I," kata Willy dalam rapat pembahasan DIM RUU TPKS dengan pemerintah, Senin.
Baca juga: RUU TPKS Dinilai Belum Sentuh Sejumlah Hal Penting, Salah Satunya soal Pidana Perkosaan
Willy menuturkan, setelah pembahasan DIM rampung, Panja dan pemerintah akan menggelar rapat tim perumus dan tim sinkronisasi pada Senin siang untuk perbaikan redaksional.
Adapun dalam rapat pembahasan hari ini, DPR dan pemerintah sepakat untuk mencantumkan norma mengenai kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) dan eksploitasi seksual dalam RUU TPKS.
"Prosesnya itu sangat serius, memasukkan tambahan dua jenis kekerasan seksual, yang pertama KSBE, yang kedua eksploitasi seksual," ujar Willy seusai rapat.
Politikus Partai Nasdem itu mengatakan, RUU TPKS akan mengatur bahwa eksploitasi seksual dapat dijatuhi hukuman pidana 10 tahun penjara dan denda miliaran Rupiah.
Sementara, KSBE mengatur larangan mentrasmisikan atau dokumen elektronik bermuatan seksual serta ketentuan pemberatan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.