JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menyebutkan, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) baik dengan moda transportasi darat, laut, dan udara untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 yang mulai berlaku pada 2 April 2022.
Dalam SE tersebut juga disebutkan bahwa setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
Baca juga: Percaya Diri dengan Antibodi Tinggi...
Selain itu, dalam perjalanan dengan pesawat yang durasinya kurang dari 2 jam, penumpang tidak diperkenankan untuk makan dan minum.
Aturan ini dikecualikan bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Selanjutnya, pelaku perjalanan wajib menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu.
Baca juga: Satgas Terbitkan Aturan Perjalanan Mudik Jalur Darat, Udara, dan Laut, Ini Isinya
Pelaku perjalanan juga harus mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
Kemudian, mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.
Terakhir, tetap menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.