JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKHUP) bakal disahkan paling lambat pada Juni 2022.
Eddy, sapaan akrab Edward, mengaku sudah berkoordinasi dengan Komisi III DPR dan mendapat kepastian bahwa RKUHP akan disahkan pada Juni 2022.
"Kami sudah kemarin bertemu intensif dengan Komisi III sebagai mitra dari Kementerian Hukum dan HAM, paling lambat Juni sudah harus disahkan," kata Eddy dalam rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), Senin (4/4/2022).
Baca juga: Pemerintah Diminta Tak Terburu-buru Sahkan Revisi KUHP
Hal ini disampaikan Eddy saat menjelaskan alasan mengapa RUU TPKS tidak mencantumkan pasal mengenai pemaksaan aborsi.
Ia menuturkan, ketentuan pidana terkait pemaksaan aborsi sudah tertuang dalam KUHP maupun RKUHP yang telah disetujui di tingkat pertama pada 2019 lalu.
"Dengan demikian, bahwa ada keraguan tumpang tindih antara KUHP dan RUU TPKS itu akan terjawab," ujar Eddy.
Ia menambahkan, meski Revisi KUHP berstatus carry-over, terdapat peluang RUU tersebut dibahas dahulu sebelum disahkan DPR.
"Kami belum berbicara dengan mekanisme yang detail, tetapi pasti akan ada mungkin 1-2 pembahasan kemudian kita ketok palu," Eddy.
Anggota Komisi III DPR Supriansa pun mengakui bahwa pihaknya bersama pemerintah berkomitmen untuk mengesahkan RKUHP paling lambat pada Juni 2022 dengan memasukkan ketentuan mengenai pemaksaan aborsi.
"Insya Allah karena di Komisi III sekarang barang ini, kita memang sudah komitmen dengan pemerintah, Pak Ketua, Juni insya Allah kita selesaikan ini RKUHP dan pasal di dalam itu lengkap seperti yang kita mengusulkan hari ini," ujar Supriansa.
Seperti diketahui, RKUHP nyaris disahkan oleh DPR dalam rapat paripurna pada 30 September 2019 lalu meski menuai protes keras dari publik melalui unjuk rasa besar-besaran yang digelar di sejumlah daerah.
Baca juga: Mahfud: Pembahasan Revisi KUHP Sudah Berjalan 50 Tahun, Berlebihan!
Saat itu, DPR akhirnya menunda pengesahan RKUHP dan sejumlah RUU kontroversial lainnya setelah mengadakan rapat Badan Musyawarah bersama pimpinan fraksi dan komisi.
"Bahwa tadi sebelum rapat paripurna ini telah diadakan rapat Bamus antarpimpinan DPR dan seluruh unsur pimpinan fraksi serta komisi terkait usulan penundaan atau carry over beberapa rancangan undang-undang yang akan kami selesaikan pada periode ini," ujar Ketua DPR Bambang Soesatyo saat memimpin rapat paripurna.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.