JAKARTA, KOMPAS.com - Nama Arief Rosyid jadi perbincangan usai dipecat dari kepengurusan dan keanggotaan Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia (DMI).
Arief didepak karena terbukti memalsukan tanda tangan Ketua Umum DMI Jusuf Kalla dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DMI Imam Addaruqutni.
Adapun sebelumnya Arief menjabat sebagai Ketua Departemen Ekonomi DMI.
Baca juga: Palsukan Tandatangan Jusuf Kalla, Arief Rosyid Resmi Dipecat DMI per 2 April
Bagaimana duduk perkaranya? Berikut selengkapnya.
Perkara ini berawal dari surat undangan acara Kickoff Festival Ramadhan yang berkop Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia.
Surat bernomor 060.III/SUP/PP-DMI/A/III/2022 itu ditujukan kepada Wakil Presiden Ma’ruf Amin.
Surat tersebut berisi undangan kepada wapres untuk menghadiri pembukaan Festival Ramadhan di Majsid Istiqlal, Jakarta Pusat, Senin, 4 April 2022.
Kegiatan acara ini berupa pameran UMKM, kuliner halal, buka puasa bersama, dan kegiatan lainnya selama sebulan penuh Ramadhan.
Di bagian akhir surat tertulis bahwa surat dibuat di Jakarta tanggal 25 Maret 2022. Surat juga dibubuhi tanda tangan digital Ketua Umum DMI Jusuf Kalla dan Sekjen DMI Imam Addaruqutni.
Pemalsuan tanda tangan itu baru diketahui setelah staf protokoler Istana menghubungi Jusuf Kalla.
Penghubung Umum Pengurus Pusat DMI Husain Abdullah mengatakan, pihak protokol Istana menghubungi staf Kalla guna mengonfirmasi perihal undangan tersebut.
Saat diberitahu stafnya, Kalla justru kaget lantaran merasa tak pernah memberi izin untuk mengirimkan surat kepada pihak Istana.
"Jadi orang protokol ini telepon ke staf Pak JK. Menanyakan apa benar ada surat dari bapak? Ditanyalah Pak JK. Pak JK kaget karena tidak pernah kirim surat," ujar Husain saat dihubungi Kompas.com, Minggu (3/4/2022).
Baca juga: JK Tahu Arief Rosyid Palsukan Tanda Tangan setelah Dihubungi Protokol Istana
Husain mengatakan, biasanya Kalla akan lebih dahulu bertemu atau menghubungi langsung sebelum mengundang seseorang untuk hadir dalam sebuah acara.
Undangan resmi biasanya akan disusulkan setelah orang yang bersangkutan bersedia untuk hadir.