JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, Presiden Joko Widodo dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah pihak paling bertanggung jawab atas turunnya kepercayaan publik terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu, disampaikan peneliti ICW Kurnia Ramadhana sebagai respons atas rilis survei nasional Indikator Politik Indonesia yang menyebutkan bahwa kepercayaan publik terhadap KPK terus menurun sejak tahun 2019.
"Ada tiga pihak yang paling bertanggungjawab atas situasi KPK saat ini. Pertama, Presiden. Kedua, DPR," ujar Kurnia, melalui keterangan tertulis, Senin (4/4/2022).
Baca juga: Survei Indikator: Kepercayaan Publik Terhadap KPK Terus Turun Sejak 2019
Kurnia menilai, dua institusi itu yang telah merobohkan KPK dengan merevisi Undang-Undang KPK. Selain itu, Presiden dan DPR juga yang telah meloloskan komisioner yang bermasalah untuk dapat memimpin komisi antirasuah tersebut.
Dalam pandangannya, Kurnia berpendapat, pihak ketiga yang patut bertanggung jawab atas merosotnya kepercayaan publik adalah Komisioner KPK, terutama Firli Bahuri.
"Sebab, mereka adalah pemegang kekuasaan tertinggi di lembaga antirasuah tersebut. Dengan banyaknya kontroversi yang mereka hasilkan ditambah aspek penindakan merosot tajam, wajar jika kemudian masyarakat enggan menaruh kepercayaan kepada KPK," papar dia.
Baca juga: Jokowi yang Kini Rela Ditampar oleh Wacana Jabatan Presiden 3 Periode...
ICW pun menilai, kondisi KPK saat ini benar-benar sulit untuk diselematkan, apalagi selama Undang-Undang barunya masih berlaku.
Kalau pun mau direvisi, kata Kurnia, saat ini rasanya mustahil dilakukan, sebab, DPR dan Presiden sejak awal tidak ada kemauan untuk memperkuat KPK.
"Terakhir, dengan beruntunnya survei yang mengonfirmasi penurunan kepercayaan publik kepada KPK, maka sebaiknya Ketua KPK segera mengundurkan diri. Sebab, dirinya sudah gagal membawa KPK ke arah yang lebih baik," ucap Kurnia.
Sebelumnya, Indikator Politik Indonesia merilis temuan terbaru terkait kepercayaan publik terhadap institusi di Indonesia. Dari 12 institusi yang berada dalam daftar, kepercayaan publik terhadap KPK berada sejajar dengan Pengadilan dan Kejaksaan.
"Trust terhadap KPK kalau kita lihat data trennya ya itu terjadi penurunan, 2018 kita deteksi cukup tinggi 84,8 persen. Tapi setelah itu 2019, 2020,2021 sampai 2022 itu trust-nya turun," ujar Direktur Eksekutif Indikator, Burhanudin Muhtadi dalam rilis survei, Minggu (4/3/2022).
Burhanudin mengemukakan, salah satu faktor turunnya kepercayaan publik terhadap Komisi Antirasuah itu sala satunya yakni revisi Undang-Undang KPK. Padahal, KPK pernah menjadi lembaga yang dipercaya publik sebelum adanya revisi Undang-Undang tersebut.
Baca juga: Tersangka Baru Kasus Binomo, Jebolan Kampus di Rusia yang Rekrut Influencer Indonesia Jadi Mitra
"KPK itu pernah menjadi bagian dari lembaga yang dipercaya oleh publik selain TNI dan Presiden, tapi belakangan sepertinya KPK menghadapi isu terutama pascarevisi Undang-Undang KPK," terang Burhanudin.
"Kita tahu hal tersebut membuat publik berkurang trust-nya meskipun ada sedikit kenaikan dibanding Desember, tapi tetap belum kembali seperti semula," ucap dia.
Adapun tingkat kepercayaan publik terhadap instituis paling tinggi adalah TNI dengan 93 persen yang disusul oleh tingkat kepercayaan terhadap Presiden 85 sebesar persen.
Kemudian Mahkamah Agung (MA) 79 persen; Mahkamah Konstitusi (MK) 78 persen; Polri 76 persen; Pengadilan 74 persen; KPK 74 persen dan Kejaksaan 74 persen. Selain itu, MPR 67 persen; DPD 65 persen; DPR 61 persen dan Partai Politik 54 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.