Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Survei Indikator: Kepercayaan Publik Terhadap KPK Terus Turun Sejak 2019

Kompas.com - 03/04/2022, 21:10 WIB
Irfan Kamil,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hasil survei nasional Indikator Politik Indonesia menunjukan, tingkat kepercayaan publik terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menurun sejak tahun 2019.

Dari 12 institusi yang berada dalam daftar, kepercayaan publik terhadap KPK berada sejajar dengan Pengadilan dan Kejaksaan.

"Trust terhadap KPK kalau kita lihat data trennya ya itu terjadi penurunan, 2018 kita deteksi cukup tinggi 84,8 persen. Tapi setelah itu 2019, 2020,2021 sampai 2022 itu trust-nya turun," ujar Direktur Eksekutif Indikator, Burhanudin Muhtadi dalam rilis survei, Minggu (4/3/2022).

Burhanudin mengemukakan, salah satu faktor turunnya kepercayaan publik terhadap Komisi Antirasuah itu sala satunya yakni revisi Undang-Undang KPK.

Baca juga: Ombudsman Surati Presiden dan Ketua DPR Terkait Rekomendasi TWK Pegawai KPK

Padahal, KPK pernah menjadi lembaga yang dipercaya publik sebelum adanya revisi Undang-Undang tersebut.

"KPK itu pernah menjadi bagian dari lembaga yang dipercaya oleh publik selain TNI dan Presiden, tapi belakangan sepertinya KPK menghadapi isu terutama pascarevisi Undang-Undang KPK," terang Burhanudin.

"Kita tahu hal tersebut membuat publik berkurang trust-nya meskipun ada sedikit kenaikan dibanding Desember, tapi tetap belum kembali seperti semula," ucap dia.

Adapun tingkat kepercayaan publik terhadap instituis paling tinggi adalah TNI dengan 93 persen yang disusul oleh tingkat kepercayaan terhadap Presiden 85 sebesar persen.

Kemudian Mahkamah Agung (MA) 79 persen; Mahkamah Konstitusi (MK) 78 persen; Polri 76 persen; Pengadilan 74 persen; KPK 74 persen dan Kejaksaan 74 persen. Selain itu, MPR 67 persen; DPD 65 persen; DPR 61 persen dan Partai Politik 54 persen.

Baca juga: KPK Dalami Keterlibatan Langsung Abdul Gafur Atur Proyek di Setiap SKPD

Populasi survei ini adalah seluruh warga negara Indonesia yang punya hak pilih dalam pemilihan umum, yakni mereka yang sudah berumur 17 tahun atau lebih, atau sudah menikah ketika survei dilakukan.

Penarikan sampel menggunakan metode multistage random sampling. Dalam survei ini jumlah sampel basis sebanyak 1.200 orang. Sampel berasal dari seluruh Provinsi yang terdistribusi secara proporsional.

Dengan asumsi metode simple random sampling, ukuran sampel basis 1.200 responden memiliki toleransi kesalahan atau margin of error sekitar +- 2.9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

Responden terpilih diwawancarai lewat tatap muka oleh pewawancara yang telah dilatih.

Quality control terhadap hasil wawancara dilakukan secara random sebesar 20 persen dari total sampel oleh supervisor dengan kembali mendatangi responden terpilih (spot check). Dalam quality control tidak ditemukan kesalahan berarti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

Nasional
“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Nasional
Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Nasional
Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com