Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sempat Merasa Dikorbankan, Angelina Sondakh: Korupsi Enggak Mungkin Single Fighter

Kompas.com - 03/04/2022, 14:43 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan politisi Partai Demokrat Angelina Sondakh saat ini tengah menikmatri momentum kebebasan setelah 10 tahun mendekam di penjara akibat kasus korupsi yang menjeratnya.

Kendati sudah menghirup udara bebas, mantan Puteri Indonesia 2001 itu ternyata masih mengingat betul periode awal ketika dirinyal menjalani masa hukum.

Pada tahun-tahun pertama, istri dari mendiang Adjie Massaid itu merenungi hukuman yang tengah dijalaninya.

Dalam momen perenungan itu pula, Angie—sapaan Angelina Sondakh—bahwa ia dikorban.

Baca juga: Angelina Sondakh: DPR di Era Saya Sangat Kotor

“Di awal-awal tahun pertama, kedua sampai ada ucapan bahwa saya bukan…Saya tidak mau dikorbankan sendirian,” kata Angie dalam acara ‘Rosi’ yang ditayangkan di Kompas TV, Kamis (31/3/2022).

Perempuan yang juga eks anggota DPR RI ini mengakui bahwa dirinya tidak melakukan kejahatan korupsi. Akan tetapi, tindakan yang dilakukannya tidak seorang diri.

“Aku memang menerima walaupun menurut aku, tapi aku tidak melakukan sendiri,” ucap dia.

Baca juga: Ketika Angelina Sondakh Ingin Bertemu dan Minta Maaf ke SBY…

Ia menegaskan bahwa praktek korupsi di mana-mana tidak mungkin dilakukan satu orang saja. Tetapi, ada keterlibatan orang lain juga.

“Korupsi di mana-mana enggak mungkin single figther,” tegas dia.

“Jadi tiga tahun merenung dan aku give up, aku bilang rasanya sulit mencari orang untuk percaya dan aku terima,” sambung dia.

Kendati demikian, Angie berharap ke depan menjadi pribadi yang lebih baik lagi.

Baca juga: Sosok Tersangka Baru Kasus Binomo: Pernah Kuliah di Rusia hingga Beri Indra Kenz Rp 250 Juta

“Ketika aku bebas dan orang tidak percaya, aku memaklumi. Mudah-mudahan seperjalanannya waktu dengan aku menjadi aku sekarang, insya allah aku berdoa,” imbuh dia.

Angie ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Wisma Atlet oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 3 Februari 2012.

Penetapan Angie sebagai tersangka ini berdasarkan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap Wisma Atlet yang menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Setelah melalui serangkaian persidangan, pada 10 Januari 2013 majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis berupa hukuman 4 tahun 6 bulan penjara terhadap Angie. Ia juga dihukum denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim menilai, Angie terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima pemberian uang senilai Rp 2,5 miliar dan 1.200.000 dollar Amerika dari Grup Permai.

Baca juga: Jadi Tersangka, Manager Development Platform Binomo Ajak Influencer Indonesia Jadi Mitra

 

Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK yang meminta agar Angie dihukum 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam perjalanannya, di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Angie. Majelis hakim MA menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan hukuman denda Rp 500 juta.

Dua tahun berselang, Angelina mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA. Akhir 2015, MA mengabulkan permohonan PK tersebut sehingga vonis Angie dikurangi menjadi pidana penjara 10 tahun ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com