Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Angeline Sondakh Justru Berterima Kasih Hukumannya Diperberat Artidjo Alkostar

Kompas.com - 03/04/2022, 13:48 WIB
Mutia Fauzia,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Angelina Sondakh berterima kasih kepada Artidjo Alkostar yang memperberat hukumannya di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA).

Ia mengatakan, hidupnya justru akan lebih buruk bila menjalani hukuman yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yakni selama 4,5 tahun.

Angie, begitu sapaan akrabnya, merupakan anggota DPR pada periode 2004-2009 dan terpilih kembali untuk periode 2009-2014, sebelum akhirnya menjadi tersangka kasus suap Wisma Atlet SEA Games pada 2012 lalu.

"Tapi aku berterima kasih, kalau nggak dibeginiin, mungkin hidup saya akan lebih buruk dari sekarang," ujar Angelina di program Rosi, seperti dikutip dari akun Youtube KompasTV, Minggu (3/4/2022).

Angie mengatakan, waktu hukuman 10 tahun kurungan memberinya waktu untuk menyadari kesalahannya.

Baca juga: Ini Alasan Angelina Sondakh Tolak Bayar Uang Pengganti dan Jalani Kurungan Lebih Lama

Artidjo yang kala itu menjabat sebagai Ketua Kamar Pidana MA memperberat vonis Angie menjadi 12 tahun penjara dan hukuman denda Rp 500 juta.

Majelis kasasi juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS (sekitar Rp 27,4 miliar).

Namun demikian, di akhir 2015, MA mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) Angie sehingga vonis dikurangi menjadi pidana penjara 10 tahun ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Kalau mungkin aku hanya dengan 4,5 tahun, nggak diperberat oleh almarhum Artidjo, hidup saya mungkin tidak akan berubah," ujar Angie.

Ia pun berharap, hukuman serupa seperti yang dijatuhkan padanya juga bisa dijatuhkan kepada tersangka koruptor lain.

Baca juga: Ketika Angelina Sondakh Ingin Bertemu dan Minta Maaf ke SBY…

Menurut dia, hukuman yang diperberat akan membuat perbedaan sikap bagi para koruptor.

"Kalau hukumannya kecil, 3-4 tahun dengan fasilitas, nggak akan mengubah seseorang. Tapi saya dengan hukuman begitu, dipenjara kaya gitu, it's really a blessing for me. Dan aku rasa aku harus berterima kasih ke Pak Artidjo," kata Angie.

Putusan pemberatan vonis Angie di tingkat kasasi didasarkan pada Pasal 12 a Undang-Undang Pemberantasan Tipikor. MA membatalkan putusan Pengadilan Tipikor dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menyatakannya melanggar Pasal 11 UU itu.

Menurut majelis kasasi, Angie dinilai aktif meminta dan menerima uang terkait proyek-proyek di Kementerian Pendidikan Nasional serta Kementerian Pemuda dan Olahraga.

"Terdakwa aktif meminta imbalan uang atau fee kepada Mindo Rosalina Manulang sebesar 7 persen dari nilai proyek. Disepakati 5 persen. Dan (fee) ini harus sudah harus diberikan kepada terdakwa 50 persen pada saat pembahasan anggaran dan 50 persen (sisanya) ketika DIPA turun. Itu aktifnya dia (terdakwa) untuk membedakan antara Pasal 11 dan Pasal 12 a," ungkap Artidjo kepada Kompas.


Baca juga: Angelina Sondakh: DPR di Era Saya Sangat Kotor

 

Menurut Artidjo, majelis kasasi juga mempertimbangkan peran Angie aktif memprakarsai pertemuan dan memperkenalkan Mindo dengan Haris Iskandar, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional, guna mempermudah penggiringan anggaran Kemendiknas.

"Terdakwa juga beberapa kali melakukan komunikasi dengan Mindo tentang tindak lanjut dan perkembangan upaya penggiringan anggaran dan penyerahan imbalan uang atau fee. Terdakwa lalu mendapat imbalan dari uang fee Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com