Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarik Menarik RUU PDP dan Pentingnya Independensi Otoritas Perlindungan Data Pribadi

Kompas.com - 02/04/2022, 15:44 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) tak kunjung menemukan titik terang.

Sedianya, RUU ini telah dibahas DPR bersama pemerintah sejak akhir tahun lalu. Namun, tarik menarik argumen mengenai satu dan lain hal mengesankan pembahasan aturan ini menjadi "deadlock".

Salah satu yang masih jadi perdebatan ialah ketidaksepakatan antara pemerintah dan DPR mengenai lembaga otoritas pengawas perlindungan data pribadi yang akan dibentuk melalui RUU PDP.

Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), menginginkan lembaga tersebut dibentuk di bawah kementeriannya.

Sementara, DPR menilai, lembaga pengawas idealnya berdiri sendiri langsung di bawah kewenangan presiden.

Baca juga: RUU PDP Masih Deadlock, Anggota Komisi I Sebut Belum Ada Terobosan Komunikasi antara Pemerintah dan DPR

Ketua DPR RI Puan Maharani beberapa kali menyampaikan bahwa lembaga otoritas pengawas perlindungan data pribadi seharusnya berdiri independen dan bertanggung jawab kepada kepala negara.

“Pengawasan tidak cukup di bawah pemerintah, karena pemerintah juga berperan sebagai pengelola data pribadi. Perlu lembaga independen untuk menghindari potensi konflik kepentingan tersebut,” kata Puan, Jumat (3/9/2022).

Sementara, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pengerapan pernah mengatakan, pihaknya masih merumuskan bentuk badan yang cocok untuk regulator tersebut.

"Terkait apakah ini di dalam satu dirjen, apapun nanti bentuk badannya apakah dirjen, apakah nanti badan, kami sudah mempunyai gambaran dasar, kita akan membentuk yg namanya tata kelola digital," kata Semuel dalam diskusi program RUU PDP secara virtual, Selasa (5/10/2021).

Pentingnya independensi

Melihat diskursus ini, Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Djafar setuju dengan DPR.

Menurut dia, idealnya otoritas pengawas perlindungan data pribadi harus berdiri independen agar tidak menjadi bagian dari kepentingan politik tertentu.

Sebab, pemerintah sekalipun pada dasarnya juga merepresentasikan kelompok atau kepentingan politik tertentu.

"Ini yang kemudian harus dipastikan bahwa lembaga yang terkait dengan pengawasan terhadap perlindungan data pribadi dia harus dikuatkan sebagai sebuah lembaga yang independen," kata Wahyudi kepada Kompas.com, Sabtu (2/4/2022).

Baca juga: Jokowi: Saya Perintahkan Menkominfo Segera Tuntaskan RUU Perlindungan Data Pribadi

Wahyudi mengatakan, RUU PDP akan berlaku mengikat bagi seluruh pihak, baik sektor swasta maupun pemerintah.

Jika otoritas pengawas perlindungan data pribadi berada di bawah Kominfo, ia ragu lembaga tersebut dapat melakukan pengawasan secara efektif kepada kementerian lainnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Nasional
Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

Nasional
Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Nasional
PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

Nasional
Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Nasional
PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com