JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan, ibu dari tersangka kasus dugaan penipuan via aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz yaitu S, menerima aliran dana Rp 1 miliar dari putranya itu.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko menyampaikan, uang itu digunakan untuk biaya pengobatan.
"Menurut keterangan Saudari S bahwa uang tersebut digunakan untuk keperluan berobat dan untuk keperluan sehari-hari," kata Gatot kepada wartawan, Jumat (1/4/2022).
Baca juga: Bareskrim Periksa Orangtua Indra Kenz Terkait Aliran Dana Kasus Binomo
Gatot menjelaskan, ibu Indra Kenz awalnya dijadwal untuk diperiksa pada 1 April 2022. Namun S datang mendahului jadwal sehingga penyidik melakukan pemeriksaan terhadapnya pada Kamis kemarin.
S disebutkan diperiksa sebagai saksi selama 6 jam dan ditanyakan 20 pertanyaan.
"Yang bersangkutan datang lebih awal. Dia datang kemarin," kata Gatot.
Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aplikasi Binomo. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Februari 2022.
Atas perbuatannya Indra terancam kurungan 20 tahun penjara.
Penyidik terus melacak aset Indra Kenz dalam perkara itu. Sejumlah barang bukti telah disita, di antaranya mobil Tesla, mobil Ferrari, serta tiga rumah di kawasan Medan, Sumatera Utara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.