JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) Willy Aditya membenarkan bahwa pemaksaan hubungan seksual atau pemerkosaan tidak diatur dalam RUU TPKS.
Ia menuturkan, pemerintah sebagai penyusun UU bersama DPR tidak memasukkan bentuk kekerasan seksual tersebut.
"Emang enggak masuk ya. Dan pihak pemerintah juga enggak memasukkan itu ya," kata Willy ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (1/4/2022).
Baca juga: Pemerintah Usul Pemerkosaan dan Aborsi Tak Diatur RUU TPKS
Willy mengungkapkan, DPR sebagai pengusul RUU TPKS tak bisa lantas memaksa untuk tetap mengakomodasi pemerkosaan atau pemaksaan hubungan seksual dalam pembahasan ini.
Sebab, ada rambu-rambu yang perlu diperhatikan yaitu daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU TPKS asalnya dari pemerintah.
"Itu suatu hal kalau kita taat pada tata tertib. Kalau enggak, rusak kita bernegara ini. Orang semau-maunya orang bisa masukin (usulan)," jelas dia.
Baca juga: Kebut Pembahasan RUU TPKS, Panja Targetkan Rapat Pleno 5 April 2022
Lebih lanjut, Willy mengingatkan bahwa posisi DPR sekali lagi hanya memberikan respons terhadap apa yang sudah diusulkan.
Ia menilai wajar ada diskusi-diskusi yang memberikan berbagai masukan untuk RUU TPKS. Namun, bukan berarti semua aspirasi itu dapat dimasukkan.
"Tapi bukan kemudian memberikan semacam penegasan, pemaksaan apalagi untuk norma-norma baru," tutur Willy.
Sebelumnya, pemerintah mengusulkan agar pemerkosaan dan aborsi tidak diatur dalam RUU TPKS.
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, hal tersebut untuk menghindari adanya tumpang tindih dengan aturan lainnya.
Baca juga: RUU TPKS Akomodasi Tiga Hak Atas Korban: Penanganan, Perlindungan, dan Pemulihan
Menurut dia, mengenai pemerkosaan dan aborsi sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang tengah dilakukan revisi.
"Saya mampu meyakinkan, satu ini (RUU TPKS) tidak akan pernah tumpang tindih dengan RUU KUHP karena kita membuat matriks ketika kita akan menyusun RUU TPKS ini. Dan khusus memang mengenai pemerkosaan itu sudah diatur rinci di dalam RUU KUHP," kata Edward dalam rapat panitia kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR, Kamis (31/3/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.