JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Taufik Basari mengusulkan adanya penambahan hak korban untuk menghapus konten bermuatan seksual atau asusila dalam ranah elektronik.
Hal tersebut bermula ketika rapat panitia kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), yang salah satu agendnya membahas tentang hak atas korban.
"Mungkin bisa kita masukan juga hak korban terkait hak atas penghapusan konten kekerasan seksual untuk kekerasan seksual berbasis elektronik. Sebagai haknya korban," kata Taufik dalam rapat, Jumat (1/4/2022).
Mendengar usulan tersebut, Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya menanyakan bagaimana pendapat wakil pemerintah yaitu Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej yang hadir dalam rapat.
Baca juga: RUU TPKS Akomodasi Tiga Hak Atas Korban: Penanganan, Perlindungan, dan Pemulihan
Edward mengaku usulan Tobas tak jadi soal bahwa korban akan punya hak untuk penghapusan konten kekerasan seksual di ranah elektronik.
Hanya saja, dia mengingatkan bahwa korban perlu mengajukan permohonan terlebih dulu kepada pengadilan dan pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir konten tersebut.
"Jadi kalau untuk hak, oke kami sepakat. Cuma perlu dipikirkan bahwa dia harus mengajukan (meminta dihapus). Iya, bagian mekanismenya, tapi kalau hak (korban), setuju," ucapnya.
Kemudian, Willy kembali menanyakan atas usulan Tobas tersebut kepada Edward.
Edward pun menampung usulan Tobas dengan menyarankan agar hak itu berbunyi 'hak atas penghapusan konten bermuatan seksual untuk kasus kekerasan seksual dengan sarana elektronik'.
Baca juga: RUU TPKS Akomodasi Ketentuan Victim Trust Fund untuk Korban Kekerasan Seksual
"Jadi kita gunakan kata-kata untuk kasus kekerasan seksual dengan sarana elektronik. Setuju bapak ibu?," tanya Edward.
"Begini bahasanya 'hak atas penghapusan konten bermuatan seksual untuk kasus kekerasan seksual dengan sarana elektronik," tegas Willy.
Usulan itu akhirnya disetujui oleh para anggota Baleg DPR yang hadir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.