Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Baleg Usul Penambahan Hak Korban Hapus Konten Asusila Elektronik di RUU TPKS

Kompas.com - 01/04/2022, 17:38 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Taufik Basari mengusulkan adanya penambahan hak korban untuk menghapus konten bermuatan seksual atau asusila dalam ranah elektronik.

Hal tersebut bermula ketika rapat panitia kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), yang salah satu agendnya membahas tentang hak atas korban.

"Mungkin bisa kita masukan juga hak korban terkait hak atas penghapusan konten kekerasan seksual untuk kekerasan seksual berbasis elektronik. Sebagai haknya korban," kata Taufik dalam rapat, Jumat (1/4/2022).

Mendengar usulan tersebut, Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya menanyakan bagaimana pendapat wakil pemerintah yaitu Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej yang hadir dalam rapat.

Baca juga: RUU TPKS Akomodasi Tiga Hak Atas Korban: Penanganan, Perlindungan, dan Pemulihan

Edward mengaku usulan Tobas tak jadi soal bahwa korban akan punya hak untuk penghapusan konten kekerasan seksual di ranah elektronik.

Hanya saja, dia mengingatkan bahwa korban perlu mengajukan permohonan terlebih dulu kepada pengadilan dan pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir konten tersebut.

"Jadi kalau untuk hak, oke kami sepakat. Cuma perlu dipikirkan bahwa dia harus mengajukan (meminta dihapus). Iya, bagian mekanismenya, tapi kalau hak (korban), setuju," ucapnya.

Kemudian, Willy kembali menanyakan atas usulan Tobas tersebut kepada Edward.

Edward pun menampung usulan Tobas dengan menyarankan agar hak itu berbunyi 'hak atas penghapusan konten bermuatan seksual untuk kasus kekerasan seksual dengan sarana elektronik'.

Baca juga: RUU TPKS Akomodasi Ketentuan Victim Trust Fund untuk Korban Kekerasan Seksual

"Jadi kita gunakan kata-kata untuk kasus kekerasan seksual dengan sarana elektronik. Setuju bapak ibu?," tanya Edward.

"Begini bahasanya 'hak atas penghapusan konten bermuatan seksual untuk kasus kekerasan seksual dengan sarana elektronik," tegas Willy.

Usulan itu akhirnya disetujui oleh para anggota Baleg DPR yang hadir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com